Analisaaceh.com, Sigli | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di lokasi yang berbeda pada Kamis (16/9/2022) sore.
Keduanya berinisial RMD (47) warga Gampong Masjid Guci Rumbong Kecamatan Peukan Baroe dan DS (37) warga Gampong Pineung Kecamatan Indrajaya.
Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka RMD kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Gampong Tanjong Hagu, Kecamatan Peukan Baroe.
Dari informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) dan menangkap tersangka RMD di jalan gampong.
“Sekitar pukul 15.30 WIB kita tangkap dan hasil pengeladahan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 44 gram,” ujar Kasat Narkoba, Jum’at (16/9).
Kemudian petugas kepolisian melakukan interogasi kepada RMD. Dari keterangannya bahwa ia mendapat barang tersebut dari DS.
“Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB tersangka DS ditangkap di Gampong Pineung Kecamatan Indrajaya. DS mengaku mendapatkan sabu dari A yang masih kita buru,” kata AKP Rahmat.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pidie guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar