Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Setelah 44 Tahun, Kini Aceh Bisa Kelola Sendiri Migas Blok B Aceh Utara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Setelah melewati penantian panjang selama 44 tahun sejak 1976, Aceh akhirnya memiliki wewenang untuk mengambil alih pengelolaan minyak dan gas bumi (Migas) Blok B di Aceh Utara.

Selama beberapa dekade terakhir, minyak dan gas bumi Blok B dikelola oleh Mobil Oil (belakangan menjadi ExxonMobil) sebelum kemudian pengelolaan dialihkan ke PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Namun kini pemerintah pusat telah merestui bahwa minyak dan gas bumi di lokasi itu dikelola oleh PT. Pembangunan Aceh (PEMA) yang merupakan Badan Usaha Milik Aceh.

Hal itu berdasarkan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, bertanggal 17 Juni 2020, yang dikirimkan kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Dalam surat bernomor 187/13/MEM.M/2020 itu, PT PEMA diminta untuk mengajukan permohonan pengelolaan migas Blok B Aceh Utara kepada BPMA.

Dalam teknis pengelolaan, juga dibuka kemungkinan pengelolaan bersama dengan PT Pertamina Hulu Energi NSB (PHE).

Menyikapi surat tersebut, Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Aceh atas doa dan dukungan. Nova juga bersyukur, perjuangan keras yang diintensifkan selama dua tahun terakhir telah membuahkan hasil.

“Alhamdulillah. Ini hasil perjuangan panjang sejak 1976,” kata Nova, Jumat (19/6/2020).

Nova berharap, hasil yang dicapai saat ini bisa menjadi berkah dan kebanggaan untuk masa depan rakyat Aceh yang lebih baik.

Sementara itu, Ketua Tim Negosiasi Pengelolaan Minyak dan Gas Blok B yang juga Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), Mahdi Nur, menyebutkan diterbitkannya surat Menteri ESDM tersebut merupakan bentuk persetujuan pemerintah pusat bahwa Blok B sudah dapat dialih kelola kepada PT. PEMA pasca tanggal 17 November 2020 nanti.

Atas nama ketua tim negosiasi, Mahdi juga mengucapkan terima kasih untuk doa dan usaha seluruh pihak selama dua tahun terakhir sehingga Aceh dapat mengambil alih pengelolaan hasil bumi tersebut.

“Saya atas nama ketua tim negosiasi Blok B mengucapkan terima kasih atas doa semua pihak. Sesuai arahan Bapak Plt. Gubernur Aceh, yang selalu berpesan kepada kami agar berkerja ikhlas demi Rakyat Aceh dan memperjuangkan ini sesuai UU 11 tahun 2006 dan PP 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama migas di Aceh,” ujar Mahdi.

Sesuai surat Meneteri ESDM, kata Mahdi, tugas selanjutnya yang harus dilakukan PT. PEMA adalah mempersiapkan dan melengkapi semua yang diperlukan untuk memenuhi syarat yang diperlukan sesuai ketentuan.

“Dan kita juga sangat mengharapkan ke depan PT. PEMA dapat mengembangkan ladang ladang migas yang belum didevelop oleh PHE di samping mengelola ladang Arun yang existing yang sekarang diproduksi oleh PHE,” ujar Mahdi. []

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

12 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

12 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

12 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago