Categories: NEWS

Setubuhi Gadis Remaja, Seorang Pelajar di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Kutacane | Seorang pelajar di Aceh Tenggara ditangkap Polisi, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang gadis remaja yang masih di bawah umur.

Pelaku berinisial PA (18) warga Desa Pulo Gadung Kecamatan Darul Hasanah ini ditangkap di rumahnya pada Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir mengatakan, peristiwa itu bermula pada Jum’at (02/12) lalu sekira pukul 11.30 WIB, saat pelaku menjemput korban di salah satu sekolah di Kutacane.

Baca Juga: Perkosa Anak Bawah Umur, Seorang Pria di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

“Pelaku dan korban sebelumnya sudah berkenalan lewat Facebook selama dua bulan dan sudah melakukan pertemuan lebih kurang tiga kali,” kata Kasatreskrim saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Jum’at (16/12).

Pada pertemuan yang ketiga kalinya, pelaku menjemput korban dari sekolahnya dengan menggunakan sepeda motor, lalu membawa korban pergi jalan-jalan. Hingga sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah pondok di Bukit Cinta yang terletak di Desa Mendabe.

“Di tempat tersebutlah, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan bujuk rayu kepada korban agar mau melakukan persetubuhan dan pelaku berhasil melakukannya,” jelas Kasatreskrim.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian menitipkan korban di rumah kepala desa, dikarenakan korban tidak lagi berani pulang kerumahnya, yang kemudian kepala desa menelpon orang tua korban untuk menjemput anaknya.

Baca Juga: Perkosa Anak Bawah Umur, Guru Ngaji di Bener Meriah Ditangkap Polisi

“Orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu Muhammad Jabir.

“Pelaku sudah diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan pasal 34 jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

6 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

6 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

6 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

6 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

6 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

1 minggu ago