Categories: NEWS

Setubuhi Gadis Remaja, Seorang Pelajar di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Kutacane | Seorang pelajar di Aceh Tenggara ditangkap Polisi, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang gadis remaja yang masih di bawah umur.

Pelaku berinisial PA (18) warga Desa Pulo Gadung Kecamatan Darul Hasanah ini ditangkap di rumahnya pada Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir mengatakan, peristiwa itu bermula pada Jum’at (02/12) lalu sekira pukul 11.30 WIB, saat pelaku menjemput korban di salah satu sekolah di Kutacane.

Baca Juga: Perkosa Anak Bawah Umur, Seorang Pria di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

“Pelaku dan korban sebelumnya sudah berkenalan lewat Facebook selama dua bulan dan sudah melakukan pertemuan lebih kurang tiga kali,” kata Kasatreskrim saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Jum’at (16/12).

Pada pertemuan yang ketiga kalinya, pelaku menjemput korban dari sekolahnya dengan menggunakan sepeda motor, lalu membawa korban pergi jalan-jalan. Hingga sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah pondok di Bukit Cinta yang terletak di Desa Mendabe.

“Di tempat tersebutlah, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan bujuk rayu kepada korban agar mau melakukan persetubuhan dan pelaku berhasil melakukannya,” jelas Kasatreskrim.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian menitipkan korban di rumah kepala desa, dikarenakan korban tidak lagi berani pulang kerumahnya, yang kemudian kepala desa menelpon orang tua korban untuk menjemput anaknya.

Baca Juga: Perkosa Anak Bawah Umur, Guru Ngaji di Bener Meriah Ditangkap Polisi

“Orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu Muhammad Jabir.

“Pelaku sudah diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan pasal 34 jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

Wagub Sambut Mendagri di Raker APEKSI 2026 Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),…

19 jam ago

APEKSI Wilayah I Sampaikan 24 Rekomendasi, Soroti Fiskal dan Bencana

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat Wilayah I menyampaikan 24…

19 jam ago

Mendagri Soroti Tantangan Urbanisasi di APEKSI 2026 Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyoroti tantangan besar urbanisasi dalam…

19 jam ago

Perjalanan Spiritual Edi Setiawan Jadi Mualaf

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perjalanan spiritual Edi Setiawan, warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda…

19 jam ago

Plt Sekda Amrizal: Disiplin ASN Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Amrizal,…

19 jam ago

Asisten III Setdakab Abdya Ingatkan ASN Soal Disiplin dan Tanggung Jawab Pelayanan Publik

Analisaaceh.com, Blangpidie | Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setdakab Aceh Barat Daya (Abdya) Rizal, S.Mn…

19 jam ago