Sidang Lanjutan Kasus Emas Tak Sesuai Kadar, Kuasa Hukum: Keterangan Ahli JPU Kontradiktif

Armia, MH, kuasa hukum M Husen (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sidang kasus toko emas yang diperkarakan oleh kepolisian karena dianggap menjual perhiasan emas tidak sesuai kadar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam agenda keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (17/11/2021).

Dalam sidang tersebut, Armia SH., MH selaku kuasa hukum terdakawa M Husen Bin Hasyim menilai keterangan yang disampaikan oleh Ahli JPU sangat kontradiktif. Padahal penjualan emas yang dilakukan oleh terdakwa selama ini tidak merugikan konsumen.

Sidang Perkara Nomor 363/Pid.Sus/2021/PN Bna itu, JPU menghadirkan Ahli bidang perlindungan konsumen dari Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI, Ephraim J.K. Caraen, SH., M.Hum melalui zoom meeting.

Menurut Ephraim J.K. Caraen, perbuatan terdakwa memenuhi unsur dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Baca: Sidang Lanjutan Kasus Emas Tak Sesuai Kadar, JPU Tak Dapat Hadirkan Saksi Ahli

Ephraim J.K. Caraen juga menambahkan bahwa pasal pidana itu dapat diterapkan walaupun tidak ada kerugian yang konkrit dan tidak ada konsumen yang melaporkan. Bahkan walaupun barang yang diperdagangkan tersebut belum laku. Hal ini dikarenakan perbuatan itu bertentangan dengan norma pasal tersebut.

Namun dalam hal ini, ahli JPU Ephraim membenarkan tentang adanya asas ultimum remedium bahwa penerapan sanksi pidana adalah upaya terakhir, jika upaya lainnya sudah dilakukan, namun menurutnya saat ini UUPK belum menerapkan ultimum remedium. Ke depan UUPK akan dilakukan revisi untuk dapat menerapkan ultimum remedium.

Menurut Armia selaku kuasa hukum terdakwa, ketidaksesuaian itu semata-mata karena adanya patri dan itu sudah diterangkan dalam klausula baku atau disclaimer yang terdapat dalam faktur penjualan.

Kausula baku atau disclaimer dalam faktur penjualan. (Foto: for Analisaaceh.com)

Armia meminta ahli untuk merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 2 UUPK, bahwa yang dimaksud konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

“Nah, dalam kasus ini yang membeli perhiasan adalah anggota Polisi yang disuruh oleh atasannya dengan tujuan untuk diuji kadarnya di laboratorium, apakah anggota polisi yang membeli itu merupakan konsumen. Jawaban ahli pada dasarnya, perhiasan itu dibeli untuk dipakai, maka jika tujuannya hanya untuk diuji, maka itu bukan konsumen,” kata Armia.

Dalam sidang lanjutan tersebut, turut diperiksa tiga orang saksi a de charge atau saksi meringankan yang dihadirkan oleh pengacara terdakwa.

Dua orang pelanggan toko emas milik terdakwa, yaitu Ema Syitah dan Said Irfan. Keduanya menerangkan bahwa sudah lama berlangganan dengan toko emas milik terdakwa dan selama ini tidak pernah merasa dirugikan.

Adapun mengenai ketidaksesuaian antara keterangan yang tertulis dalam faktur penjualan, dirinya tidak keberatan karena terdakwa telah memberikan informasi baik secara lisan maupun dalam disclaimer.

“Saya juga pernah menjual kembali perhiasan yang dibelinya kepada terdakwa dengan kadar yang sama dan tidak ada masalah,” kata Ema.

Sementara itu, satu orang saksi lainnya, Darwis merupakan tukang/pengrajian emas yang sudah lebih 20 tahun bekerja membuat perhiasan emas. Darwis menegaskan bahwa penambahan patri dalam pembuatan perhiasan emas adalah hal yang lumrah sejak dahulu, karena tanpa menggunakan patri perhiasan tidak akan bisa dibentuk atau disambung.

“Patri itu terdiri dari emas muda, dipakai sedikit saja pada bagian sambungan supaya dapat tersambung atau terbentuk ukiran. Memang harus menggunakan patri, semua toko emas begitu sejak dahulu. Selama puluhan tahun tidak pernah ada masalah,” ungkapnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakHaji Uma Kecam Keras Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Warisan di Aceh Tengah
Artikulli tjetërPedoman Pengangkatan Guru Madrasah Swasta Sesuai KMA No 1006 Tahun 2021