Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri (PN) Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang pertama terhadap kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa (DD) Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (18/1/2023).
Dalam kasus ini Andiani Bin Darmi, (42) selaku mantan Keuchik didakwakan telah melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan DD tahun anggaran 2019-2020.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudhi Saputra S.H diketahui bahwa terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan jumlah anggaran tahun 2019 yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Piyeung Lhang, terdapat kegiatan fiktif, tidak menyetorkan pajak dan kekurangan volume pekerjaan.
Kemudian pada tahun anggaran 2020 juga terdapat dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, dan juga tidak membayar pajak.
Dari hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Nomor : 223/IK/LHP- KHS/2022, tanggal 24 Juni 2022 Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, diketahui kerugian keuangan Negara tahun 2019 sebesar Rp225.459.923 dan tahun 2020 Rp198.255.230, sehingga total Kerugian Keuangan negara sebesar Rp423.715.153,00.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek)…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Komentar