Categories: NEWS

Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Desa Piyeung Lhang Aceh Besar Digelar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri (PN) Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang pertama terhadap kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa (DD) Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (18/1/2023).

Dalam kasus ini Andiani Bin Darmi, (42) selaku mantan Keuchik didakwakan telah melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan DD tahun anggaran 2019-2020.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudhi Saputra S.H diketahui bahwa terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan jumlah anggaran tahun 2019 yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Piyeung Lhang, terdapat kegiatan fiktif, tidak menyetorkan pajak dan kekurangan volume pekerjaan.

Kemudian pada tahun anggaran 2020 juga terdapat dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, dan juga tidak membayar pajak.

Dari hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Nomor : 223/IK/LHP- KHS/2022, tanggal 24 Juni 2022 Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, diketahui kerugian keuangan Negara tahun 2019 sebesar Rp225.459.923 dan tahun 2020 Rp198.255.230, sehingga total Kerugian Keuangan negara sebesar Rp423.715.153,00.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago