Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Desa Piyeung Lhang Aceh Besar Digelar

Sidang pertama kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa (DD) Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar pada Rabu (18/1/2023). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri (PN) Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang pertama terhadap kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa (DD) Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (18/1/2023).

Dalam kasus ini Andiani Bin Darmi, (42) selaku mantan Keuchik didakwakan telah melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan DD tahun anggaran 2019-2020.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudhi Saputra S.H diketahui bahwa terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan jumlah anggaran tahun 2019 yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Piyeung Lhang, terdapat kegiatan fiktif, tidak menyetorkan pajak dan kekurangan volume pekerjaan.

Kemudian pada tahun anggaran 2020 juga terdapat dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, dan juga tidak membayar pajak.

Dari hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Nomor : 223/IK/LHP- KHS/2022, tanggal 24 Juni 2022 Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, diketahui kerugian keuangan Negara tahun 2019 sebesar Rp225.459.923 dan tahun 2020 Rp198.255.230, sehingga total Kerugian Keuangan negara sebesar Rp423.715.153,00.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPenderita ODGJ di Abdya Capai 576 Orang
Artikulli tjetërSedang Asik Nyabu di Kebun Jagung, Dua Warga Aceh Tenggara Diciduk Polisi