Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi kas PT Pos Indonesia (Persero) KCP Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (27/11/2025).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Syahrial Bin Alm Usman Z, yang diduga menyalahgunakan uang perusahaan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp322.515.774.
Perkara ini dilimpahkan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya pada 17 November 2025 setelah berkas dinyatakan lengkap. Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, S.H., membenarkan pelimpahan tersebut.
“Pelimpahan berkas merupakan tahap penting untuk memastikan perkara ini segera disidangkan. Kami berkomitmen menuntaskan setiap kasus yang merugikan keuangan negara, termasuk yang terjadi di lingkungan BUMN,” jelasnya.
Sidang perdana dimulai pukul 14.30 WIB dipimpin Ketua Majelis Jamaluddin, S.H., dengan hakim anggota Ani Hertanti, S.H., dan M. Arief Hamdani, S.H. Panitera pengganti adalah Yusnidar, S.H., sementara tim jaksa terdiri dari Ronald Reagan Siagian, S.H., M.H., Boby Amanda, S.H., dan Fieronando Firman Juliansyah, S.H.
Dalam persidangan, terdakwa dihadirkan langsung untuk mendengarkan pembacaan dakwaan. Jaksa menjerat Syahrial dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, dan dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, keduanya dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum telah melakukan tindakan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menyebabkan kerugian negara lebih dari tiga ratus dua puluh dua juta rupiah,” ujar Jaksa Penuntut Umum Ronald Reagan Siagian saat membacakan dakwaan.
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Jamaluddin menegaskan bahwa proses sidang akan berjalan terbuka dan profesional.
“Majelis akan memastikan setiap pihak mendapat ruang yang sama untuk menyampaikan argumen hukum. Persidangan ini harus berjalan objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya di hadapan pengunjung sidang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, kembali menegaskan bahwa pihaknya memberi perhatian penuh terhadap kasus tersebut.
“Kami berharap fakta-fakta di persidangan nanti akan memperjelas bagaimana kerugian negara terjadi dan sejauh mana peran terdakwa dalam kasus tersebut. Prinsipnya, siapa pun yang merugikan negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 4 Desember 2025.
Sidang ditutup sekitar pukul 16.00 WIB dan seluruh rangkaian berlangsung tertib, aman, dan lancar.




