Categories: TEKNOLOGI

Simak Syarat dan Mekanisme serta Cara Dapat Diskon Listrik Bulan April di www.pln.co.id

Analisaaceh.com | Sebagai bentuk perlindungan sosial di tengah pandemi Covid-19, PLN siap jalankan keputusan pemerintah untuk tetap memberikan stimulus listrik bulan April hingga Juni 2021 mendatang. Yakni, berupa diskon listrik kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril. Bob mengatakan, stimulus yang diberikan merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“PLN siap mendukung dan menjalankan keputusan pemerintah untuk terus memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha dan sosial yang terdampak Covid-19. Karena sifatnya perpanjangan, saya yakin penyaluran akan berjalan lancar,” tutur Bob, seperti dikutip dari keterangan resmi perseroan, Senin (22/3) lalu.

Adapun pemberian stimulus kali ini berbeda dengan sebelumnya, sebab yang diberikan kali ini berupa diskon dan bukan lagi token ataupun tagihan listrik gratis.

Adapun stimulus keringanan berupa diskon tarif listrik, serta pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II tahun 2021. Mulai 1 April 2021 stimulus yang diberikan yakni sebesar 50 % dari stimulus sebelumnya.

Golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA, akan diberikan sebesar diskon 50 persen, tidak lagi 100 persen.

Selain stimulus, masyarakat juga tetap menerima subsidi. Hal ini dilakukan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat akibat dampak pandemi COVID-19 yang belum mereda hingga saat ini.

Syarat dan ketentuan untuk dapat diskon tarif listrik

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tiga Menteri, yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tanggal 2 Maret 2021 yang membahas Kebijakan Subsidi Listrik dan Program Stimulus Sektor Ketenagalistrikan, pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri Tahun 2021 diperpanjang untuk bulan April sampai dengan Juni 2021 dengan ketentuan empat ketentuan, yaitu,

  1. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen untuk, – golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), – golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), – golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).
  2. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).
  3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.
  4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.

Mekanisme pemberian diskon tarif listrik

Pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus sektor Ketenagalistrikan pada triwulan II tahun 2021, sebagai berikut:

  1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri dilakukan dengan ketentuan:
  2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) untuk Reguler (Pasca Bayar) rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen (biaya pemakaian dan biaya beban) sementara Prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.
  3. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) yang Reguler (Pasca Bayar) rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban), sementara Prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%.
  4. Masa berlaku sebagaimana butir a dan b untuk Reguler (Pasca Bayar) adalah rekening bulan April sampai dengan Juni 2021, sedangkan Prabayar untuk pembelian token listrik bulan April sampai dengan Juni 2021.
  5. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA); Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas). Pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya;
  6. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);
  7. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA); Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA);
  8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 s.d butir 4 untuk rekening April sampai dengan Juni Tahun 2021.

Cara Dapat Diskon Listrik di stimulus.pln.co.id

Bagi pelanggan listrik prabayar, diskon tagihan listrik saat ini hanya bisa diperoleh melalui situs resmi PLN, tidak bisa lagi melalui Whatsapp ataupun Aplikasi PLN.

Ikuti langkah berikut ini:

  1. Buka www.pln.co.id atau langsung akses https://stimulus.pln.co.id;
  2. Pilih memilih opsi Stimulus Covid-19 (Diskon);
  3. Masukkan data yang diminta, mulai dari identitas (ID) pelanggan atau nomor meter, kode captcha, nama, tarif, dan daya listrik yang digunakan;
  4. Diskon token listrik akan muncul di kolom keterangan;
  5. Isikan nomor token ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan yang terdaftar.

 

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Metro Langgien FC Kunci Gelar Juara KKN USK Championship 2026 di Bandar Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…

7 jam ago

Safaruddin Sidak SPBU, Pengelola Nakal Bakal Dilaporkan ke Pertamina

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…

7 jam ago

Sidak Puskesmas Babahrot, Bupati Safaruddin: Kebersihan dan Ketersediaan Obat Harus Terjaga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan…

8 jam ago

Demokrat Aceh Buka Pendaftaran Ketua DPD hingga 11 Agustus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

8 jam ago

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

3 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

3 hari ago