Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja diamankan Polisi di Aceh Tenggara (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Kutacane | Kepolisian Sektor (Polsek) Lawe Bulan membekuk seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Lawe Rutung Kabupaten Aceh Tenggara.
Pelaku berinisial S (44) warga Desa Terutung Megare Kecamatan Bambel ini ditangkap Polisi pada Jum’at (20/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kapolsek Lawe Bulan Ipda Djuliar Yousnaidi mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat petugas sedang melakukan patroli dan pemeriksaan di sebuah warung internet (Warnet) di Dusun Pajak Pagi.
“Saat dilakukan pemeriksaan satu persatu kepada orang yang berada di warnet itu, personel menemukan satu bungkus kecil ganja pada pelaku S,” kata Kapolsek, saat dikonfirmasi oleh Analisaaceh.com, Minggu (22/1).
Narkotika ganja seberat 4,36 gram tersebut disembunyikan oleh tersangka pada pakaian dalam (celana dalam) miliknya. Pelaku juga mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya.
“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan ke Polsek Lawe Bulan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Djuliar Yousnaidi.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Festival Kuah Beulangong Universitas Syiah Kuala (USK) berlangsung meriah di pelataran…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean kendaraan pemburu solar bersubsidi kembali terlihat di sejumlah SPBU di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Petani di persawahan Cot Seutuy, Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda, Husaini (26), meninggal dunia setelah sepeda motor Suzuki Satria…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya), harus bertaruh keselamatan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Aceh (PA), Aiyub bin Abbas, menegaskan pentingnya…
Komentar