Categories: NEWS

Simpan Sabu Dalam Tabung Bambu, Warga Langsa Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap KH (38), seorang petani asal Langsa yang menyimpan sabu dalam tabung bambu di gampong Punge Jurong, Meuraxa, Banda Aceh, Selasa (26/7/2022) malam.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh polisi berpakaian preman itu pada sebuah kamar dalam warung kopi di Punge Jurong, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi mengatakan, penangkapan terhadap KH itu dilakukan adanya informasi dari warga setempat.

“Warga melaporkan prilaku tersangka yang mencurigakan selama ini benar adanya, karena saat dilakukan penangkapan, kami turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4, 63 gram,” tutur Kompol Tendri, Rabu (27/7).

Kasatnarkoba menjelaskan, warung tersebut ternyata sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu, dimana cara peletakan barang bukti tidak jauh dari jalan yang mudah dilintasi pembeli.

“Barang haram yang siap diedarkan itu diletakkan oleh tersangka di pinggir jendela dalam kamar pada warung, dimana saat pembeli tiba langsung mengambil di lokasi yang memudahkan para penikmat narkotika,” ucapnya.

Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka hingga dini hari, tersangka KH mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersabut diperoleh dari PI sebanyak 1/2 sak dengan harga Rp1,5 juta di gampong Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa beberapa waktu lalu.

Kasatresnarkoba merincikan penemuan barang bukti saat dilakukan penangkapan diantaranya lima bungkusan plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.53 gram.

Kemudian lanjutnya, 17 bungkusan plastik bening yang berisikan serbuk kristal jenis sabu seberat 3,10 gram, tiga plastik bening dan satu bungkusan rokok untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Kini KH beserta barang bukti di amankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Nelayan Abdya Temukan Mayat di Perairan Simeulue, Diduga ABK KM Sukma Baru yang Hilang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…

16 jam ago

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…

16 jam ago

Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat…

16 jam ago

Satpol PP Abdya Ancam Pemilik Ternak Liar Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp3 Juta

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengingatkan…

16 jam ago

Polisi Tangkap Sopir Truk Tangki Pengangkut 5 Ton Bio Solar Subsidi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial…

4 hari ago

Harga Gabah di Abdya Sempat Anjlok, Bulog Ingatkan Pengepul soal HPP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perum Bulog Kantor Cabang Blangpidie meminta petani di Aceh Barat Daya (Abdya)…

4 hari ago