Simpan Sabu di Pawah Pipa Pembuangan, Seorang Pria di Aceh Utara Ditangkap

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang pria berhasil dibekuk personel Polsek Langkahan Polres Aceh Utara atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial Basri alias Loet (34) warga Dusun Tgk Johan Gampong Alue Krak Kaye Kecamatan Langkahan ini ditangkap pada Selasa (22/9). Dari penangkapan itu petugas turut mengamankan barang bukti diduga sabu yang disimpan di bawah pipa pembuangan rumahnya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Langkahan Iptu Samsul Bahri mengatakan, penangkapan terhadap Basri dilakukan berkat informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di Desa mereka.

“Informasi yang diterima kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan observasi terhadap tersangka Basri dan lokasi tempat tinggalnya,” ungkap Iptu Samsul Bahri, Rabu (23/9/2020).

Saat dilakukan lenangakapan, barang bukti sabu ditemukan pihaknya tersembunyi di bawah pipa saluran pembuangan kamar mandi dekat dengan jendela kamar tersangka sebanyak 2 paket sabu seberat 2,01 gram.

“Sabu yang disembunyikan tersangka ini sudah dibungkus dua lapis dengan alumanium foil dan plastik,” jelas Kapolsek.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Langkahan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Komentar
Artikulli paraprakPerkuat Komitmen OKP dan Ormas, BNNK Pijay Bentuk Relawan Anti Narkoba
Artikulli tjetërKasus Positif Covid-19 di Aceh Bertambah 50 Orang, Sembuh 119