Categories: HukumNEWS

Simpan Sabu, Dua Pria di Lhokseumawe Diringkus

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu kembali diringkus di kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Kedua tersangka yang ditangkap pada Sabtu 17 April 2021 tersebut masing-masing berinisial MA (32) warga Kecamatan Blang Mangat dan JL (48) warga Kecamatan Kuta Makmur.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal informasi yang diterima dari masyarakat, bawah di Dusun Datok Desa Jeulikat Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe ada orang yang menyimpan sabu dalam jumlah yang besar.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memasitikan kebenaran informasi,” kata Kapolres dalam konferensi pers pada Jumat (24/4/2021).

Baca Juga : Sedang Nyabu di Gubuk Pinggir Jalan, Tiga Pria di Lhokseumawe Diringkus

Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, kata Kapolres, diketahui terdapat seorang laki-laki yang menyimpan dan menjual sabu dan berhasil ditangkap pada Sabtu 17 April 2021 sekira 12.00 WIB.

“Tim Opsnal berhasil menangkap satu orang laki-laki berinisial MA dengan sejumlah barang bukti, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang tersangka lagi dengan berinisial JL,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan tersangka MA, petugas berhasil menemukan barang bukti di belakang rumah pelaku berupa plastik kresek berisi satu bungkus paket besar diduga sabu-sabu, selain itu petugas juga menyita satu unit Hp merek Oppo warna gold.

Sementara pada saat penangkapan tersangka JL, petugas berhasil menemukan satu unit Hp lipat warna hitam silver dan satu unit Hp merek Samsung warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi. Pengakuan MA, sabu tersebut dibeli dari JL dengan harga Rp 34 juta sekitar bulan Januari 2021 lalu.

“MA membeli sabu dari tersangka JL untuk dijualnya kembali. Namun, sabu tersebut belum ada yang laku. Sedangkan JL mengaku, memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari salah seorang temannya seharga Rp 30 juta yang juga pada Januari 2021,” jelas Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe.

“Terhadap tersangka diancam hukuman pidana maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Kepala Biro Setda Sebut Gubernur Aceh dalam Kondisi Sehat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, menegaskan kondisi Gubernur…

21 jam ago

Ini Lokasi Pemondokan Jemaah Haji Aceh Selama di Makkah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, H Azhari menyampaikan…

21 jam ago

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Jalani Pemeriksaan Medis di Singapura

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau Muallem, dikabarkan sedang menjalani perawatan medis…

24 jam ago

Bupati Abdya Resmikan Rumah Singgah di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin meresmikan rumah singgah "Sigupai…

1 hari ago

Ketua Komisi V DPR Aceh Siap Tindak Perusahaan Pelanggar Hak Buruh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Komisi V DPR Aceh, Rijaluddin, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan…

1 hari ago

Peringati Hari Buruh Sedunia, Pekerja di Aceh Minta Tujuh Hal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi…

1 hari ago