Categories: HukumNEWS

Simpan Sabu, Dua Pria di Lhokseumawe Diringkus

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu kembali diringkus di kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Kedua tersangka yang ditangkap pada Sabtu 17 April 2021 tersebut masing-masing berinisial MA (32) warga Kecamatan Blang Mangat dan JL (48) warga Kecamatan Kuta Makmur.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal informasi yang diterima dari masyarakat, bawah di Dusun Datok Desa Jeulikat Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe ada orang yang menyimpan sabu dalam jumlah yang besar.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memasitikan kebenaran informasi,” kata Kapolres dalam konferensi pers pada Jumat (24/4/2021).

Baca Juga : Sedang Nyabu di Gubuk Pinggir Jalan, Tiga Pria di Lhokseumawe Diringkus

Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, kata Kapolres, diketahui terdapat seorang laki-laki yang menyimpan dan menjual sabu dan berhasil ditangkap pada Sabtu 17 April 2021 sekira 12.00 WIB.

“Tim Opsnal berhasil menangkap satu orang laki-laki berinisial MA dengan sejumlah barang bukti, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang tersangka lagi dengan berinisial JL,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan tersangka MA, petugas berhasil menemukan barang bukti di belakang rumah pelaku berupa plastik kresek berisi satu bungkus paket besar diduga sabu-sabu, selain itu petugas juga menyita satu unit Hp merek Oppo warna gold.

Sementara pada saat penangkapan tersangka JL, petugas berhasil menemukan satu unit Hp lipat warna hitam silver dan satu unit Hp merek Samsung warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi. Pengakuan MA, sabu tersebut dibeli dari JL dengan harga Rp 34 juta sekitar bulan Januari 2021 lalu.

“MA membeli sabu dari tersangka JL untuk dijualnya kembali. Namun, sabu tersebut belum ada yang laku. Sedangkan JL mengaku, memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari salah seorang temannya seharga Rp 30 juta yang juga pada Januari 2021,” jelas Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe.

“Terhadap tersangka diancam hukuman pidana maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

UIN Ar-Raniry Buka Penjaringan Calon Rektor Periode 2026–2030

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

12 jam ago

Lantik 17 Pejabat, Wabup Abdya Minta Kerja Tanpa Ego Sektor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli melantik dan mengambil sumpah…

12 jam ago

Tukar Mobil dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang…

12 jam ago

Kapolda Aceh Mutasi Sejumlah Kasatreskrim

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, melakukan…

2 hari ago

Catat! Ini Syarat Pendaftaran dan Rute Mudik Gratis Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali membuka program Mudik Gratis…

2 hari ago

Mudik Gratis Jakarta–Banda Aceh Dibuka, Pendaftaran 1–15 Maret 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Program mudik gratis rute Jakarta–Banda Aceh kembali dibuka untuk masyarakat Aceh…

2 hari ago