Soal Legalisasi Ganja Untuk Medis, Ketua Komisi VI DPRA: Cari Alternatif Lain

Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk H Irawan Abdullah (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. H. Irawan Abdullah menganggap adanya rencana legalisasi ganja untuk keperluan medis masih perlu dipertimbangkan.

Menurut Irawan, apabila masih ada alternatif lain sebaiknya tidak menggunakan ganja dalam pengobatan medis. Namun apabila tidak ada alternatif lain, baru boleh digunakan.

Baca Juga: DPR Segera Kaji Usulan Legalisasi Ganja Untuk Medis

“Ini menurut pendapat saya pribadi ya, sekarang antara alternatif ganja sebagai obat sama alternatif ganja yang yang disalahgunakan lebih banyak mana yang muzarat, kalau lebih besar manfaat boleh, tapi kalau lebih banyak muzarat sebaiknya jangan,” kata Irawan pada, Jum’at (1/7/2022).

Menurut Irawan, legalitas ganja tersebut dikhawatirkan dapat membuat masyarakat menaruh ketergantungan penyembuhan melalui ganja daripada penyembuhan dengan alternatif lain.

“Maka dari itu masalah ini perlu dikaji ulang kembali,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), M. Rizal Falevi Kirani menyetujui usulan legalisasi tanaman ganja untuk keperluan medis.

Baca Juga: Ketua Komisi V DPRA Setujui Legalisasi Ganja Untuk Medis

Menurutnya, pengobatan yang menggunakan bahan baku ganja perlu dipertimbangkan manfaatnya dengan terlebih dahulu melakukan riset, sehingga bisa diatur secara regulatif dengan undang-undang.

“Kalau kita di Aceh bisa kita atur dengan Qanun, karena ini sangat penting saya pikir karena untuk penyembuhan beberapa penyakit kadang kita mendatangkan obat dari luar dan itu bahan bakunya adalah ganja,” kata Fahlevi, Jum’at (1/7/2022).

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakRosi Padedi Dilantik Jadi Direktur Perumda Air Minum Tirta Abdya
Artikulli tjetërSeorang Bocah Aceh Timur Tenggelam di Sungai