Categories: EKONOMIInvestasiNEWS

Soal Migas Blok B Aceh Utara, Ini Kata Kepala BPMA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terkait pengelolaan Migas Blok B di Aceh Utara, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Teuku Mohammad Faisal mengatakan, sampai saat ini pihaknya tidak memperbolehkan atau memberi izin kepada perusahaan atau pihak-pihak lain selain PT PEMA untuk mengajukan permohonan.

“Kalau kita merujuk kepada peraturannya sudah terminasi, dan terminasi itu bahwa pak mentri ESDM sudah memberikan lampu hijau bahwa silahkan BPMA mengajak atau memberikan izin kepada PEMA untuk melakukan ataupun membuat kajian jika berminat pada Blok B,” kata T.M. Faisal di Banda Aceh, Senin (20/7/2020).

Selain itu, Faisal menjelaskan, saat ini Menteri ESDM memberikan kesempatan kepada BUMD atau BUMA (Badan Usaha Milik Aceh) untuk mengajukan proposal. “Dan itu sudah jalan semua, sudah diajukan,” jelasnya.

Menurutnya, syarat yang harus disiapkan oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA) adalah diberikan Izin melihat data dan open data wilayah kerja di Blok B Migas. Seperti, kandungannya, target-target ke depan yang bisa dilakukan, pemanfaatannya serta bagaimana jual beli yang dilakukan nantinya.

“Itu akan terbuka semua nanti, jadi PT PHE memberikan kesempatan pada PEMA. PEMA akan eveluasi terhadap data itu, kalau menurut PEMA itu menarik, layak untuk dikomersialkan, mereka akan lanjutkan,” ucap Faisal.

Oleh karena itu, sambung Faisal, pihaknya sudah memberi waktu dan juga akan menunggu keputusan dari PT. PEMA. “Misalnya minggu depan atau dua minggu lagi PEMA harus menyiapkan proposal, nanti disampaikan kepada BPMA. Selanjutnya kalau memang bagus prosposal dari PEMA ya akan kita berikan rekomendasi kepada Pak Gubernur. Jadi nanti Pak Gubernur memberikan rekomendasi kepada pak Menteri, dan tinggal putusan pak Menteri saja,” jelasnya.

Kemudian, Faisal menyebutkan, PT PEMA sudah melakukan banyak proses dan bukan belum melakukan apa-apa. Bahkan, PT PEMA terakhir kali sudah langsung menuju ke lokasi.

“Minggu lalu sudah melakukan visit ke PHE, dalam konteks bukan melihat data. PEMA itu diperbolehkan datang kesana, belajar terus bertanya ke PT PHE,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : EKONOMI
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

7 Kecamatan Terendam Banjir dan Longsor di Abdya, Tiang Listing Tumbang di Babahrot

Analisaaceh.com, Blangpidie | Hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang melanda Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 jam ago

KIP Aceh Barat Gelar Rakor PDPB Triwulan III 2026, Pastikan Data Pemilih Tetap Akurat

Analisaaceh.com, Meulaboh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data…

3 jam ago

Kolaborasi Lintas Kampus, USK Implementasi Mesin Pencacah Daging untuk UMKM Abon Lampulo

Analisaaceh.com, Melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) Tahun 2026 yang mengangkat tema “Implementasi…

3 jam ago

Derita Infeksi Jantung, Anak Yatim di Abdya Butuh Biaya ke RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…

1 hari ago

Dek Fadh Sampaikan Enam Persoalan Pertanahan Aceh ke Komisi II DPR RI

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…

1 hari ago

2 Terduga Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Dalami Rencana Penjualan ke Pulau Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…

3 hari ago