Categories: HukumNEWS

Sodomi Anak Bawah Umur di Aceh Besar, Bang Him Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | HA Alias Bang Him (48) warga salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur dalam sebuah rumah kosong sebanyak tiga kali.

Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban AR (13) dengan nomor : LP.B/217/VI/20121/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 23 Mei 2021.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, kejadian tersebut awalnya terjadi pada bulan Mei 2021 di sebuah rumah kosong di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar.

“Bang Him melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban AR di sebuah rumah kosong yang berada di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar,” sebut AKP Ryan, Sabtu (10/7/2021).

Kasatreskrim menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban pertama kalinya pada bulan Mei 2021 di sebuah rumah kosong. Kemudian, berselang dua hari bang Him melakukan perbuatan yang sama di samping kandang sapi dan ini terjadi pada bulan Suci Ramadhan.

Tak berhenti di situ, perbuatan bang Him melakukan perbuatannya yang ketiga kalinya terhadap korban di rumah kosong dengan TKP yang sama. Momen ini dimanfaatkan oleh pelaku di bawah ancaman apabila korban melaporkan kepada orang tuanya.

“Orang tua korban yang melihat perilaku korban tidak seperti biasanya, mencari tahu apa yang terjadi terhadap dirinya, dan korban pun mengatakan ianya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku sebanyak tiga kali dibawah ancaman,” kata Kasatreskrim.

Terkait dengan Laporan dari orang tua korban, Unit PPA Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap saksi, melakukan visum et revertum di RS Bhayangkara Polda Aceh serta melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Alhamdulillah, Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani bersama personel PPA berhasil menangkap Bang Him di tempat ianya bekerja di sebuah toko bangunan dalam Kawasan Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (8/7) siang,” kata Kasatreskrim.

Selain menangkap pelaku, turut diamankan pakaian korban sebagai barang bukti serta surat visum yang dikeluarkan oleh dokter ahli. Saat ini pelaku mendekam disel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkas Kasatreskrim AKP Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pra Pora 2025 Digelar di Abdya Mulai 24 Juni

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…

13 jam ago

Milad Aisyiyah ke-108, Ketua DPRK Abdya Ajak Jaga Generasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…

14 jam ago

Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat Resmi Hadir di RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…

14 jam ago

Mobil Terbakar di SPBU Bakongan Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt T120 SS hangus terbakar di Stasiun…

21 jam ago

Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES…

1 hari ago

Pencurian Sawit Marak di Abdya, Petani Babahrot Resah Setiap Hari Kehilangan TBS

Analisaaceh.com, Blangpidie | Para petani kelapa sawit di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),…

2 hari ago