Categories: HukumNEWS

Sodomi Anak Bawah Umur di Aceh Besar, Bang Him Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | HA Alias Bang Him (48) warga salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur dalam sebuah rumah kosong sebanyak tiga kali.

Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban AR (13) dengan nomor : LP.B/217/VI/20121/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 23 Mei 2021.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, kejadian tersebut awalnya terjadi pada bulan Mei 2021 di sebuah rumah kosong di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar.

“Bang Him melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban AR di sebuah rumah kosong yang berada di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar,” sebut AKP Ryan, Sabtu (10/7/2021).

Kasatreskrim menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban pertama kalinya pada bulan Mei 2021 di sebuah rumah kosong. Kemudian, berselang dua hari bang Him melakukan perbuatan yang sama di samping kandang sapi dan ini terjadi pada bulan Suci Ramadhan.

Tak berhenti di situ, perbuatan bang Him melakukan perbuatannya yang ketiga kalinya terhadap korban di rumah kosong dengan TKP yang sama. Momen ini dimanfaatkan oleh pelaku di bawah ancaman apabila korban melaporkan kepada orang tuanya.

“Orang tua korban yang melihat perilaku korban tidak seperti biasanya, mencari tahu apa yang terjadi terhadap dirinya, dan korban pun mengatakan ianya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku sebanyak tiga kali dibawah ancaman,” kata Kasatreskrim.

Terkait dengan Laporan dari orang tua korban, Unit PPA Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap saksi, melakukan visum et revertum di RS Bhayangkara Polda Aceh serta melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Alhamdulillah, Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani bersama personel PPA berhasil menangkap Bang Him di tempat ianya bekerja di sebuah toko bangunan dalam Kawasan Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (8/7) siang,” kata Kasatreskrim.

Selain menangkap pelaku, turut diamankan pakaian korban sebagai barang bukti serta surat visum yang dikeluarkan oleh dokter ahli. Saat ini pelaku mendekam disel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkas Kasatreskrim AKP Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

9 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

9 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

13 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

13 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

18 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago