Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang pria lanjut usia warga Jantho ditangkap Satreskrim Polres Aceh besar lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra, melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra mengatakan, pelaku berinisial MY (71) diduga mencabuli bocah laki-laki berusia 6 tahun pada Senin (7/11/2022) sekira pukul 16.00 WIB di pinggir sungai Gampong Lhieb, Kecamatan Seulimeum.
Hal itu bermula saat tersangka mengajak korban yang saat itu berada di rumah untuk ikut ke bengkel tersangka di Pasar Seulimuem dengan alasan hendak membuat sepeda motor tersangka yang rusak.
“Namun, sebenarnya tersangka telah merencanakan hendak melecehkan korban, saat tiba di pinggiran sungai tersangka meminta korban turun dan langsung menggelar terpal yang dijadikan alas untuk melakukan kejahatan tersebut,” ujar Kasat Reskrim pada Rabu (9/11/2022).
Pelaku memaksa korban melakukan perbuatan tak senonoh untuk memuaskan hawa nafsu melalui organ tubuh belakang korban.
“Tidak menerima perbuatan tersebut, orang tua korban melaporkan ke pihak kita dan saat ini tersangka berhasil kita amankan,” tutur Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman Pasal 50 Subs Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Analisaaceh.com, Aceh Tamiang | Sungai Gunung Pandan menjadi destinasi wisata yang menawarkan pengalaman alam yang…
Analisaaceh.com | Masjid Raya Darul Falah, dikenal sebagai Masjid Raya Kota Langsa, adalah simbol religi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA) menegaskan komitmennya untuk memperkuat keterlibatan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan tema kesejahteraan dan pelayanan masyarakat…
Analisaaceh.com, Aceh Timur | Sebanyak 96 pengungsi Rohingya terdampar di Pantai Krueng Tho, Gampong Meunasah…
Analisaaceh.com, Langsa | Sejak 2015, BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri telah menjalin Nota Kesepahaman (MoU)…
Komentar