Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe meringkus seorang pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur di Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.
Pelaku berinisial MU (32) warga kecamatan setempat ini ditangkap di rumahnya pada Minggu (15/1/2023).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 742 / XII / 2022 / Aceh / Res Lsmw, tanggal 20 Desember 2022.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (13/12/2022) lalu, terhadap korban Fullan (14) seorang laki-laki asal Aceh Utara, di sebuah rumah,” kata Kasat Reskrim, Senin (16/1).
Saat itu korban dijemput di dekat kios dengan sepmor lalu dibawa ke sebuah rumah. Pelaku kemudian menjalankan aksinya dengan melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
“Tersangka juga mengingatkan korban agar tidak menceritakan kepada siapapun dengan memberikan uang jajan dan satu buah Hp Realme 5 Pro,” jelas AKP Zeska.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku selama empat hari berturut-turut. Akibat kejadian itu, korban mengalami nyeri di bagian anus hingga kemudian membuat laporan ke Polisi.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini mendekam di rutan Mapolres Lhokseumawe,” ujar Kasatreskrim.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 46 subs 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan,” pungkas AKP Zeska Julian Taruna Wijaya.