Analisaaceh.com, Banda Aceh | Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Banda Aceh, Kamis (14/11/2024) pukul 11.00 WIB, menuntut Pemko Banda Aceh mencabut izin hotel yang melanggar syariat Islam.
Koordinator Lapangan Fahmi Ulya dalam orasinya mendesak Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh untuk segera mencabut izin hotel yang diduga menjadi tempat praktik maksiat di Kota Banda Aceh.
“Secara keseluruhan, kalau bisa disurati hotel-hotel yang memberikan fasilitas. Selama ini yang ditangkap hanya pelakunya, bukan pihak yang menyediakan tempat untuk maksiat,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten III Kota Banda Aceh, Faisal dalam audiensi dengan para Pendemo mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menjalankan tugas sendiri dan membutuhkan dukungan masyarakat.
“Sampaikan kepada kami lokasi-lokasi yang dicurigai. Kami akan segera bertindak, Kami akan mengirim surat peringatan dan menindak hotel-hotel yang melanggar,” tambahnya dalam audiensi dengan SPMNA.
Ia juga mengatakan akan menindaklanjuti semua tempat yang diduga melanggar syariat Islam di Aceh.
Sejauh ini, pihaknya sudah mengirim surat peringatan. Jika ada indikasi pelanggaran di lokasi tertentu, pihak tidak bisa langsung menggerebek tanpa surat pemerintah terlebih dahulu.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh dilakukan oleh orang-orang dari luar kota, bahkan luar Aceh.
“Umumnya, mereka bukan warga Kota Banda Aceh, bahkan banyak yang adalah mahasiswa,” katanya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat melaporkan peminta-minta jalanan dan pelanggaran syariat Islam kepada Satpol PP atau melalui call center Satpol PP.