S (27) wanita bersuami dan ZA (32) pria lajang yang ditangkap dan diamankan karena mesum di Aceh Tamiang, Sabtu (8/10/2022). Foto: Ist
Analisaaceh.com, Aceh Tamiang | Seorang suami di Kabupaten Aceh Tamiang menggerebek istrinya sendiri yang diduga berbuat mesum bersama pria lajang di dalam rumahnya, Sabtu (8/10/22).
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu rumah di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kapolsek Kejuruan Muda AKP Sudirman mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.00.WIB.
Baca Juga: Pasok Pacar ke Kos, Mahasiswa Asal Aceh Jaya Digerebek Warga di Rukoh
“Perempuan berinisial S (27) dan Pria ZA (32) yang juga warga Desa setempat,” ujar Sudirman.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh suami S bersama keluarganya hingga kemudian diamankan warga setempat.
Baca Juga: Diduga Mesum di Rumah Janda, Pengusaha Hotel di Aceh Tenggara Diciduk Warga
“Kita dapat laporan langsung meluncur guna mengamankan agar keduanya tidak diamuk massa,” ucap Kapolsek.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek setempat. Kepada petugas, mereka mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri (zina).
“Posisi kita hanya mengamankan. Proses lebih lanjut diserahkan ke Satpol PP dan WH,” tandasnya.
Baca Juga: Mesum di Warung, Seorang Janda dan Empat Pria Ditangkap di Aceh Timur
Sementara itu Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang Oki Kurnia membenarkan kejadian tersebut.
“Ia benar, pihak Polsek menyerahkan pasangan diduga mesum dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Oki.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar