Categories: NEWS

Suami Istri di Aceh Timur Saling Lapor Polisi, Berakhir Restorative Justice

Analisaaceh.com, Idi | Pasangan suami istri warga Desa Jambo Lubok, Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur saling lapor kepada pihak Kepolisian setelah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berawal dari sang suami yang cemburu dan menduga istri telah selingkuh di belakannya hingga terjadi percekcokan berujung pada kekerasan.

Kapolsek Indra Makmu Ipda Novian Fitra mengatakan, pasangan yang saling lapor tersebut yakni MB (32) dan istrinya RM (28). Mereka melapor ke Polsek Indra Makmu pada Senin (28) lalu.

Baca Juga: Kantor Keuchik Seuneubok Dalam Aceh Timur Diduga Dibakar OTK

“Sebelumya kedua pasangan ini terlebih dahulu terlibat percekcokan pada Minggu, (27/3) sekira pukul 13.00 WIB,” kata Kapolsek, Kamis (31/3).

Saat itu MB pulang dari kerja dan melihat RM sedang tidur. Lalu suami memeriksa handphone istrinya yang sedang dicas di samping tempat tidur, hingga sang suami mendapati chatingan istrinya dengan lelaki lain yang berinisial DR.

“Melihat itu suami langsung marah-marah dan berujung pada kekerasan. Istri yang merasa keberatan kemudian melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Indra Makmu,” jelas Ipda Novian.

Baca Juga: Rumah di Aceh Timur Terbakar: Mobil, Motor, Uang Hingga Padi Belasan Ton Hangus

Sementara suami yang juga tidak terima karena telah diselingkuhi melaporkannya juga ke Polsek Indra Makmu. Namun setelah menerima laporan tersebut, pihak Polsek mengupayakan penyelesaian perkara di mana masing-masing pihak duduk bersama.

“Terlebih dahulu kita coba dudukkan mereka dalam musyawarah mencari kebaikan agar tidak berdampak pidana hukum. Pertimbangan-pertimbangan dan dampak hukum inilah yang harus dipikirkan, sehingga MB dan RM sepakat untuk menyelesaikan perkara ini di luar pesidangan (Restorative Justice),” jelas Kapolsek.

Menurutnya, penerapan restorative justice bukan bearti Polisi memihak ke salah satu keluarga. “Tidak ada yang dilindungi dalam perkara itu. Masing-masing pelapor ataupun korban sama di mata hukum,” tegas Kapolsek.

Baca Juga: Rumah Restorative Justice di Lampeunurut Gampong Diresmikan

Ipda Novian menjelaskan, pada Kamis, (31/3) dengan disaksikan unsur muspika, perangkat desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, para pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan.

“Mereka juga mengakui kesalahan masing-masing yang selanjutnya mereka telah mengajukan pencabutan laporan polisi,” pungkasnya. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Gubernur Aceh Lepas 393 Jemaah Haji Kloter 1 Diberangkatkan dari Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, yang akrab disapa Mualem, secara resmi melepas keberangkatan Kloter…

18 jam ago

Ngopi Saat Jam Kerja, Sejumlah ASN Abdya Ditertibkan Satpol PP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) intensifkan…

18 jam ago

RSUD-TP Abdya Tegaskan JKA Desil 8-10 Tak Berlaku, Pasien Gawat Darurat Tetap Prioritas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

18 jam ago

Kolaborasi MAA–Cabdin, Mulok Budaya Aceh Kembali Diterapkan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengajak Cabang Dinas…

18 jam ago

71 Titik Huntap Siap Bangun, Pemda Diminta Bereskan Lahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah terus mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Aceh.…

18 jam ago

DLH Abdya Susun RPPEG untuk Lindungi Ekosistem Gambut

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…

18 jam ago