Categories: NEWS

Suami Istri di Aceh Timur Saling Lapor Polisi, Berakhir Restorative Justice

Analisaaceh.com, Idi | Pasangan suami istri warga Desa Jambo Lubok, Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur saling lapor kepada pihak Kepolisian setelah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berawal dari sang suami yang cemburu dan menduga istri telah selingkuh di belakannya hingga terjadi percekcokan berujung pada kekerasan.

Kapolsek Indra Makmu Ipda Novian Fitra mengatakan, pasangan yang saling lapor tersebut yakni MB (32) dan istrinya RM (28). Mereka melapor ke Polsek Indra Makmu pada Senin (28) lalu.

Baca Juga: Kantor Keuchik Seuneubok Dalam Aceh Timur Diduga Dibakar OTK

“Sebelumya kedua pasangan ini terlebih dahulu terlibat percekcokan pada Minggu, (27/3) sekira pukul 13.00 WIB,” kata Kapolsek, Kamis (31/3).

Saat itu MB pulang dari kerja dan melihat RM sedang tidur. Lalu suami memeriksa handphone istrinya yang sedang dicas di samping tempat tidur, hingga sang suami mendapati chatingan istrinya dengan lelaki lain yang berinisial DR.

“Melihat itu suami langsung marah-marah dan berujung pada kekerasan. Istri yang merasa keberatan kemudian melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Indra Makmu,” jelas Ipda Novian.

Baca Juga: Rumah di Aceh Timur Terbakar: Mobil, Motor, Uang Hingga Padi Belasan Ton Hangus

Sementara suami yang juga tidak terima karena telah diselingkuhi melaporkannya juga ke Polsek Indra Makmu. Namun setelah menerima laporan tersebut, pihak Polsek mengupayakan penyelesaian perkara di mana masing-masing pihak duduk bersama.

“Terlebih dahulu kita coba dudukkan mereka dalam musyawarah mencari kebaikan agar tidak berdampak pidana hukum. Pertimbangan-pertimbangan dan dampak hukum inilah yang harus dipikirkan, sehingga MB dan RM sepakat untuk menyelesaikan perkara ini di luar pesidangan (Restorative Justice),” jelas Kapolsek.

Menurutnya, penerapan restorative justice bukan bearti Polisi memihak ke salah satu keluarga. “Tidak ada yang dilindungi dalam perkara itu. Masing-masing pelapor ataupun korban sama di mata hukum,” tegas Kapolsek.

Baca Juga: Rumah Restorative Justice di Lampeunurut Gampong Diresmikan

Ipda Novian menjelaskan, pada Kamis, (31/3) dengan disaksikan unsur muspika, perangkat desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, para pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan.

“Mereka juga mengakui kesalahan masing-masing yang selanjutnya mereka telah mengajukan pencabutan laporan polisi,” pungkasnya. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

1 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

2 hari ago

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

3 hari ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

3 hari ago

SBA: Peningkatan Permintaan Sebabkan Stok Semen di Sejumlah Titik Distribusi Cepat Terserap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menyatakan peningkatan permintaan di sejumlah wilayah…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

3 hari ago