Analisaaceh.com, Medan | Sebagai bentuk kepedulian dan kepekaan terhadap kondisi sosial masyarakat, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan kunjungi nelayan tradisional di jalan Young Pana Hijau, Link 7 Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, kamis (19/9/2019).
Dalam kunjungan yang didampingi PJU dan staff, Polres Pelabuhan Belawan disambut hangat oleh sejumlah masyarakat yang sebagian besarnya berprofesi sebagai nelayan tradisonal.
Salah satu nelayan tradisional setempat, Samsul mengungkapkan saat ini nelayan sangat membutuhkan minyak solar sebagai bahan bakar untuk sampan. Pihaknya sering tidak melaut karna kesulitan BBM.
“Untuk itu para nelayan berharap dengan kedatangan Kapolres Pelabuhan Belawan kiranya dapat membantu keluhan nelayan tradisional yang selama ini terkendala sulitnya BBM,” ungkapnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan setelah mendengar keluhan sejumlah nelayan tentang sulitnya BBM mengatakan, akan berupaya untuk membantu menyambungkan aspirasi para nelayan tradisonal agar muda mendapat mendapatkan BBM.
“Saya akan terus berupaya menyampaikan keluhan dari nelayan khususnya nelayan tradisional di Panah Hijau yang selama ini sulit mendapatkan BBM,” tegas Ikhwan.
Hingga saat ini belum diketahui pasti penyebab kesulitan BBM itu terjadi, oleh karena itu mereka meminta kepada pemerintah supaya memperhatikan nelayan kecil yang ada di Medan Utara tersebut.
Editor : Nafrizal
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar