Categories: NEWS

Surat Edaran Gubernur Aceh Dianggap Mengintervensi, APDESI: APBG pun Digerogoti

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Surat Edaran Gubernur No 414.25/13556 tahun 2019 Tentang Pemanfaatan Alokasi Dana Gampong dan Dana Desa untuk penurunan angka kemiskinan di Aceh dianggap sebagai bentuk intervensi dan arogansi Gubernur yang tidak paham terhadap UU Desa.

Hal tersebut di sampaikan oleh Saiful Isky sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh kepada analisaaceh.com Kamis (14/11). Ia menyebutkan, dalam surat edaran tersebut pada poin 10, ditegaskan bahwa apabila kegiatannya masih belum terpenuhi sesuai dengan surat edaran Gubernur dalam APBG tahun anggaran 2020 dan seterusnya, maka pemerintah Kabupaten/Kota dapat menunda pencairan APBG yang diusulkan oleh Pemerintah Gampong.

“Surat edaran dinilai mengintervensi, mengatur, memanfaatkan, memperalat dan mengancam desa,” ujarnya.

Saiful mengatakan, secara tidak langsung poin ke 10 mencerminkan arogansi Pemerintah Aceh yang tidak paham dengan aturan UU Desa No 6 Tahun 2014 dan peraturan mentri keuangan terkait syarat pencairan Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).

“Dalam UU Desa No 6 Tahun 2014 Pasal 22 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa diatur dan diurus oleh desa. Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diurus oleh desa dan disertai biaya oleh yang menugaskannya,” jelasnya.

Oleh karena itu pihaknya mendesak surat edaran Gubernur tentang pemanfaatan alokasi dana Gampong dan dana Desa untuk penurunan angka kemiskinan di Aceh.

“Kami meminta surat itu harus dievaluasi dan dicabut, karena kebijakan ini tidak mencerminkan keberpihakan kepada pembangunan dan pemberdayaan Gampong oleh Pemerintah Aceh,” jelasnya.

Pihaknya juga mempertanyakan dana Otsus Aceh dalam mengentaskan kemiskinan, yang seharunya Pemerintah Aceh tidak mengusik dan menggerogoti Dana Desa yang memiliki aturannya sendiri.

“Kemana dana otsus?, Kenapa tidak dimaksimalkan untuk pemanfaatan penurunan kemiskinan di gampong-gampong di Aceh, kenapa minta dibiayai oleh ADG dan Dana Desa?, ini lucu jadinya,” tanyanya.

Pemerintah Aceh diminta untuk serius menyikapi masalah tersebut, karena menurutnya hal itu kebijakan tanpa kabajikan untuk Aceh.

“Apakah ini yang disebut dengan kebijakan tanpa kebajikan yang telah menghadirkan kontradiksi niat baik?, sudah APBA digerogoti dengan hal yang gak jelas, APBG pun digerogoti,” pungkasnya.

[ngg src=”galleries” ids=”4″ display=”basic_imagebrowser”][the_ad id=”9403″]

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

PJ Gubernur Aceh Lantik Azhari Sebagai PJ Wali Kota Subulussalam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat Gubernur (PJ) Aceh Bustami Hamzah melantik Azhari sebagai Penjabat Wali…

6 jam ago

25 Anggota PPK Kota Langsa Dilantik

Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam wilayah Kota Langsa untuk…

6 jam ago

SBA Kirimkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Lhoknga

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) mendistribusikan air bersih kepada warga yang…

11 jam ago

Hanya 13 Kabupaten di Aceh Memiliki Pasangan Calon Independen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan bahwa hanya 13 kabupaten/kota yang…

11 jam ago

Hilangkan Stigma Ganja di Makanan, BNNP Aceh akan Melakukan Pengujian

Analisaceh.com, Banda Aceh | Ketua Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menyatakan bahwa untuk menghilangkan…

1 hari ago

SBA Perkenalkan Praktik Tambang Berkelanjutan kepada Peserta International Summer School Program 2024

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) berkolaborasi dengan Program Studi Teknik Pertambangan…

1 hari ago