Ilustrasi Swab Covid-19
Analisaaceh.com | Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 resmi menghapus syarat PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri jalur darat, air dan laut. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini Selasa (8/3/2022).
Masyarakat dapat berpergian tanpa wajib melampirkan hasil tes negatif lewat PCR maupun antigen. Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang belum menerima dua atau tiga dosis vaksin Covid-19.
Ketentuan itu berdasakan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto.
Baca Juga: Banyak Mahasiswa Positif Covid-19, USK Kembali Terapkan Kuliah Daring
“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia,” ditegaskan dalam SE.
Diantara ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam Surat Edaran Tersebut yaitu:
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…
Komentar