Ilustrasi Swab Covid-19
Analisaaceh.com | Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 resmi menghapus syarat PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri jalur darat, air dan laut. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini Selasa (8/3/2022).
Masyarakat dapat berpergian tanpa wajib melampirkan hasil tes negatif lewat PCR maupun antigen. Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang belum menerima dua atau tiga dosis vaksin Covid-19.
Ketentuan itu berdasakan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto.
Baca Juga: Banyak Mahasiswa Positif Covid-19, USK Kembali Terapkan Kuliah Daring
“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia,” ditegaskan dalam SE.
Diantara ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam Surat Edaran Tersebut yaitu:
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…
Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menyatakan peningkatan permintaan di sejumlah wilayah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…
Komentar