Ilustrasi Swab Covid-19
Analisaaceh.com | Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 resmi menghapus syarat PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri jalur darat, air dan laut. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini Selasa (8/3/2022).
Masyarakat dapat berpergian tanpa wajib melampirkan hasil tes negatif lewat PCR maupun antigen. Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang belum menerima dua atau tiga dosis vaksin Covid-19.
Ketentuan itu berdasakan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto.
Baca Juga: Banyak Mahasiswa Positif Covid-19, USK Kembali Terapkan Kuliah Daring
“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia,” ditegaskan dalam SE.
Diantara ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam Surat Edaran Tersebut yaitu:
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…
Komentar