Tahapan Pemilu 2024, Partai Lokal Aceh Diwajibkan Mendaftar di SIPOL

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah didampingi oleh Anggota, Ranisah bersama Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional lainnya saat Peluncuran SIPOL bagi Partai Politik Lokal oleh KIP Aceh (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mendukung tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik lokal di Aceh. Bagi partai lokal yang ingin menjadi peserta pemilu 2024, maka diwajibkan untuk mendaftar dan mengisi data di SIPOL tersebut.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Munawarsyah mengatakan bahwa berdasarkan peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik nasional dan partai politik lokal dilaksanakan mulai tanggal 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan penetapannya sebagai peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.

“Pendaftaran dan verifikasi parpol bersifat sentralistik, yang mana DPP partai politik nasional akan mendaftarkan seluruh persyaratan ke KPU, sedangkan untuk partai lokal Aceh akan mendaftarkan di KIP Aceh,” ujarnya didampingi oleh Anggota KIP Aceh Ranisah bersama Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional KIP Aceh, Jum’at (24/6).

“Pengumuman pendaftarannya akan dilaksanakan tanggal 29 hingga 31 Juli 2022 dan masa pendaftaran akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022,” sambung Munawarsyah.

Pada tahapan pendaftaran, partai politik calon peserta Pemilu baik partai politik nasional maupun partai lokal Aceh menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan di Sipol mulai tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan akhir masa pendaftaran.

Data dan dokumen persyaratan partai politik yang dimasukkan ke dalam Sipol sendiri meliputi profil partai, keanggotaan partai politik, kepengurusan partai politik; dan Kantor tetap partai politik.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Politik Lokal di Aceh untuk dapat menjadi Peserta Pemilu 2024, sesuai dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2008 yaitu;

  1. Telah disahkan sebagai badan hukum;
  2. Memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di Aceh;
  3. Memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kecamatan dalam setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf b;
  4. Kepengurusan partai politik lokal dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh per seratus);
  5. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik lokal;
  6. Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor tetap; dan
  7. Mengajukan nama dan tanda gambar partai politik lokal kepada KIP Aceh;

“Selama tahapan pendaftaran dan verifikasi ini KIP Aceh menyediakan Helpdesk di kantor KIP Aceh sebagai bentuk fasilitasi dan konsultasi kepada Partai Politik Lokal Aceh untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik lokal sebagai peserta pemilu ke dalam Sipol,” pungkasnya

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakMTQ ke-35 Berakhir, Aceh Besar Juara Umum
Artikulli tjetërHarga TBS di Aceh Selatan Jeblok, Dewan Minta Pemerintah Turun Tangan