Analisaaceh.com | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021. Salah satunya adalah alokasi Dana Otonomi Khusus (otsus) ke Papua, Aceh, dan Yogyakarta.
“Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp 21.302.919.182.000,” demikian bunyi Pasal 14 ayat 1 UU APBN 2021 yang dikutip pada Jumat (6/11/2020).
Dana Rp 21 triliun itu disebar untuk:
1. Alokasi Dana Otsus Papua dan Papua Barat sebesar Rp 7,8 triliun. Yaitu Papua mendapatkan Rp 5,4 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 2,3 triliun.
2. Papua juga mendapatkan data tambahan infrastruktur sebesar Rp 4,3 triliun. Dibagi ke Papua sebesar Rp 2,6 triliun dan Papua Barat Rp 1,7 triliun.
3. Alokasi Dana Otsus Aceh sebesar Rp 7,8 triliun.
4. Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp 1,3 triliun.
“Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan kinerja penyerapan realisasi anggaran tahun 2020,” demikian bunyi Pasal 14 ayat 4 dalam UU yang ditandatangani pada 26 Oktober 2020 itu.
Dalam Bab Penjelasan, disebutkan pembagian antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan berdasarkan hasil penilaian kegiatan berskala prioritas tinggi atas usulan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Serta indikator yang menggambarkan aspek kewilayahan.
“Antara lain berupa jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah kabupaten/kota, jumlah kampung (desa), dan rata-rata IKK dengan proporsi alokasi DTI dibagi dengan imbangan 60% (enam puluh persen) untuk Provinsi Papua dan 40% (empat puluh persen) untuk Provinsi Papua Barat,” bunyi penjelasan Pasal 14 ayat 2 huruf c.
Dana Otonomi Khusus di atas berdasarkan UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Adapun Dana Keistimewaan DIY berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sementara itu, Ketua DPR Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin menyinggung dana otsus yang disebutnya berakhir pada 2027. Dia berharap pemerintah pusat dapat memperpanjang Dana Otsus tersebut.
Menurut Dahlan, Dana Otsus membuktikan kehadiran negara untuk dapat memenuhi hak dasar serta hak konstitusional warga negara. Dia berharap Dana Otsus terus ada.
“Dana tersebut sangatlah dibutuhkan oleh Aceh, terutama untuk pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan,” kata Dahlan dalam rapat paripurna pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh di gedung DPR Aceh, Kamis (5/11).
Sumber: Detik.com