Analisaaceh.com, Lhoksukon | Pria berinisial UA (32) kembali ditangkap polisi dari sebuah rumah di Gampong Meunasah Tutong Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara terkait tindak pidana Narkoba.
Tersangka ditangkap pada Selasa (17/11) pukul 21.30 WIB bersama rekannya ES (32). Polisi turut mengamankan barang bukti sabu seberat 50,35 gram milik UA.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya menyampaikan kedua tersangka ini sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara.
“Barang bukti yang diamankan adalah milik UA, sementara peran ES dalam kasus ini adalah penyedia tempat dan pengguna Narkoba juga, tersangka mengaku sabu itu sisa barang yang telah terjual sebelumnya,” terang Iptu Sudiya pada Kamis (19/11).
Diketahui UA merupakan residivis yang sempat menjalani hukuman 1 tahun penjara karena terjerat kasus sabu, kala itu ia ditangkap satu hari setelah rumah mertuanya, Ahmad Budiman (71) di Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon diberondong peluru oleh orang tak dikenal (OTK).
Polisi mengungkap jika penembakan itu dilatarbelakangi hutang piutang sabu antara UA dengan komplotan Narkoba.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) mensosialisasikan penataan hukum, pelaporan pembinaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dampak perubahan iklim kini semakin nyata dirasakan di Indonesia. Anomali cuaca,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) meninjau pelaksanaan program makanan bergizi…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Harga cabai merah di Pasar Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, mengalami kenaikan…
Analisaaceh.com, Jakarta | Dua warisan budaya asal Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, yakni Rateb Minsa…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin resmi mencabut surat rekomendasi pengurusan Wilayah…
Komentar