Analisaaceh.com, Lhoksukon | Pria berinisial UA (32) kembali ditangkap polisi dari sebuah rumah di Gampong Meunasah Tutong Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara terkait tindak pidana Narkoba.
Tersangka ditangkap pada Selasa (17/11) pukul 21.30 WIB bersama rekannya ES (32). Polisi turut mengamankan barang bukti sabu seberat 50,35 gram milik UA.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya menyampaikan kedua tersangka ini sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara.
“Barang bukti yang diamankan adalah milik UA, sementara peran ES dalam kasus ini adalah penyedia tempat dan pengguna Narkoba juga, tersangka mengaku sabu itu sisa barang yang telah terjual sebelumnya,” terang Iptu Sudiya pada Kamis (19/11).
Diketahui UA merupakan residivis yang sempat menjalani hukuman 1 tahun penjara karena terjerat kasus sabu, kala itu ia ditangkap satu hari setelah rumah mertuanya, Ahmad Budiman (71) di Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon diberondong peluru oleh orang tak dikenal (OTK).
Polisi mengungkap jika penembakan itu dilatarbelakangi hutang piutang sabu antara UA dengan komplotan Narkoba.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Razia gabungan yang digelar Polresta Banda Aceh di Simpang Lamgugob, Kecamatan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mengimbau masyarakat,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang siswa sekolah dasar (SD) bernama Gibran Al Khalifi Suliskia (11) ditemukan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Nur Asyura bayi berusia tiga bulan warga Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta kriminalitas yang terjadi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Tugas Operasi Premanisme Polda Aceh yang dipimpin Kompol Parmohonan Harahap,…
Komentar