Categories: NEWS

Tak Jujur Soal Usia, DKPP Berhentikan Anggota KIP Aceh Tenggara

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Prasetya Andhika Syah Putra, dalam sidang pembacaan putusan 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7/2020), pukul 13.30 WIB.

Prasetya Andhika Syah Putra diadukan dalam perkara nomor 59-PKE-DKPP/VI/2020 oleh Usman. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“DKPP menilai Teradu terbukti tidak memenuhi syarat usia 30  tahun saat mendaftar sebagai Anggota KIP Aceh Tenggara tanggal 21 – 25 Juni 2018,” ungkap Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo saat membacakan pertimbangan putusan.

Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam sidang pemeriksaan, Teradu saat ini masih berusia 28 tahun. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf d Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, syarat anggota KIP Kabupaten/Kota adalah berusia 30 tahun.

Saat mendaftar untuk menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu mengganti dokumen KTP elektronik dengan alasan kusam dan tidak terbaca. KTP elektronik yang baru memuat informasi tanggal lahir Teradu 22 Maret 1988.

Namun informasi dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) Teradu memuat informasi tanggal lahir Teradu adalah 22 Agustus 1991.

“NIK merupakan identitas tunggal yang berlaku seumur hidup terdiri dari 6 angka pertama sebagai kode wilayah, 6 angka berikutnya memuat tanggal, bulan dan tahun kelahiran, dan 4 angka terakhir merujuk nomor urut penerbitan NIK berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK),” lanjut Guru Besar Universitas Pelita Harapan (UPH) ini.

Prof. Teguh menambahkan Dalam alat bukti berupa ijazah Teradu yang telah dilegalisir instansi berwenang terkait, tanggal lahir Teradu sesuai dengan NIK yaitu 22 Agustus 1991.

“Teradu terbukti tidak jujur saat mendaftar sebagai Anggota KIP Aceh Tenggara 2018-2023, memberi keterangan tidak benar terkait pemenuhan syarat minimal usia 30 (tiga puluh) tahun,” tegasnya.

Atas dasar itu, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu, Prasetya Adhika Syah Putra sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Prasetya Andhika Syah Putra selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” tegas Ketua Majelis, Dr Alfitra Salamm.

Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr Alfitra Salamm, dan anggota Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto, S,IP., MIP.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

23 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

1 hari ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

1 hari ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

1 hari ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

1 hari ago