Categories: NEWS

Tak Jujur Soal Usia, DKPP Berhentikan Anggota KIP Aceh Tenggara

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Prasetya Andhika Syah Putra, dalam sidang pembacaan putusan 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7/2020), pukul 13.30 WIB.

Prasetya Andhika Syah Putra diadukan dalam perkara nomor 59-PKE-DKPP/VI/2020 oleh Usman. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“DKPP menilai Teradu terbukti tidak memenuhi syarat usia 30  tahun saat mendaftar sebagai Anggota KIP Aceh Tenggara tanggal 21 – 25 Juni 2018,” ungkap Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo saat membacakan pertimbangan putusan.

Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam sidang pemeriksaan, Teradu saat ini masih berusia 28 tahun. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf d Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, syarat anggota KIP Kabupaten/Kota adalah berusia 30 tahun.

Saat mendaftar untuk menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu mengganti dokumen KTP elektronik dengan alasan kusam dan tidak terbaca. KTP elektronik yang baru memuat informasi tanggal lahir Teradu 22 Maret 1988.

Namun informasi dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) Teradu memuat informasi tanggal lahir Teradu adalah 22 Agustus 1991.

“NIK merupakan identitas tunggal yang berlaku seumur hidup terdiri dari 6 angka pertama sebagai kode wilayah, 6 angka berikutnya memuat tanggal, bulan dan tahun kelahiran, dan 4 angka terakhir merujuk nomor urut penerbitan NIK berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK),” lanjut Guru Besar Universitas Pelita Harapan (UPH) ini.

Prof. Teguh menambahkan Dalam alat bukti berupa ijazah Teradu yang telah dilegalisir instansi berwenang terkait, tanggal lahir Teradu sesuai dengan NIK yaitu 22 Agustus 1991.

“Teradu terbukti tidak jujur saat mendaftar sebagai Anggota KIP Aceh Tenggara 2018-2023, memberi keterangan tidak benar terkait pemenuhan syarat minimal usia 30 (tiga puluh) tahun,” tegasnya.

Atas dasar itu, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu, Prasetya Adhika Syah Putra sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Prasetya Andhika Syah Putra selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” tegas Ketua Majelis, Dr Alfitra Salamm.

Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr Alfitra Salamm, dan anggota Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto, S,IP., MIP.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

2 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

2 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

6 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

6 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago