Categories: NEWS

Tak Jujur Soal Usia, DKPP Berhentikan Anggota KIP Aceh Tenggara

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Prasetya Andhika Syah Putra, dalam sidang pembacaan putusan 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7/2020), pukul 13.30 WIB.

Prasetya Andhika Syah Putra diadukan dalam perkara nomor 59-PKE-DKPP/VI/2020 oleh Usman. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“DKPP menilai Teradu terbukti tidak memenuhi syarat usia 30  tahun saat mendaftar sebagai Anggota KIP Aceh Tenggara tanggal 21 – 25 Juni 2018,” ungkap Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo saat membacakan pertimbangan putusan.

Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam sidang pemeriksaan, Teradu saat ini masih berusia 28 tahun. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf d Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, syarat anggota KIP Kabupaten/Kota adalah berusia 30 tahun.

Saat mendaftar untuk menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu mengganti dokumen KTP elektronik dengan alasan kusam dan tidak terbaca. KTP elektronik yang baru memuat informasi tanggal lahir Teradu 22 Maret 1988.

Namun informasi dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) Teradu memuat informasi tanggal lahir Teradu adalah 22 Agustus 1991.

“NIK merupakan identitas tunggal yang berlaku seumur hidup terdiri dari 6 angka pertama sebagai kode wilayah, 6 angka berikutnya memuat tanggal, bulan dan tahun kelahiran, dan 4 angka terakhir merujuk nomor urut penerbitan NIK berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK),” lanjut Guru Besar Universitas Pelita Harapan (UPH) ini.

Prof. Teguh menambahkan Dalam alat bukti berupa ijazah Teradu yang telah dilegalisir instansi berwenang terkait, tanggal lahir Teradu sesuai dengan NIK yaitu 22 Agustus 1991.

“Teradu terbukti tidak jujur saat mendaftar sebagai Anggota KIP Aceh Tenggara 2018-2023, memberi keterangan tidak benar terkait pemenuhan syarat minimal usia 30 (tiga puluh) tahun,” tegasnya.

Atas dasar itu, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu, Prasetya Adhika Syah Putra sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Prasetya Andhika Syah Putra selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” tegas Ketua Majelis, Dr Alfitra Salamm.

Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr Alfitra Salamm, dan anggota Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto, S,IP., MIP.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

5 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

5 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

5 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

8 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

8 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

8 jam ago