Analisaaceh.com, Banda Aceh | Fajri (49), warga Aceh Besar ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, lantaran diduga menipu serta menggelapkan uang dan emas milik seorang perempuan yang tak lain adalah pacarnya.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban yakni FR (53) janda asal Aceh Besar pada 7 April 2022.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdianto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, berdasarkan keterangan korban bahwa mereka berkenalan melalui media sosial. Keduanya berniat menikah namun diundur karena permintaan anak korban.
Baca Juga:Â Hamili Pacar dan Sebar Foto Vulgar di Medsos, Pemuda Asal Aceh Timur Diringkus Polisi
“Pelaku mengutarakan cintanya sebagai iming-iming agar bisa meminjamkan emas dan uang pada korban,” kata Kasatreskrim, Selasa (26/4/2022).
Karena terbujuk oleh rayuan, sambung Kasatreskrim, korban melakukan pertemuan dengan pelaku pada 16 Maret 2022 dan menyerahkan emas sebanyak tiga mayam dalam bentuk cincin dengan alasan membayar tunggakan kredit.
“Tidak hanya itu, pelaku juga meminta korban mengirimkan uang lagi sebanyak Rp13 juta dengan alasan menutupi ansuran kredit yang tertunggak,” jelas Kompol Ryan.
Baca Juga:Â Tak Terima Diputus, Pria Asal Pidie ini Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar
Setelah korban mengirimkan uang tersebut, pelaku tidak dapat dihubungi oleh korban serta tidak diketahui keberadaannya. Merasa ditipu, korban melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian hingga pelaku berhasil diamankan petugas pada Selasa, 19 April 2022.
“Atas perbuatannya, Fajri mendekam di sel tahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim. (Yuna)