Foto: Ist
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Kementerian Ketenagakerjaan melalui Tim Pembinaan dan Pengawasan (BIMWAS) mengeluarkan 37 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) dari proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) unit 3-4 di Kabupaten Nagan Raya yang diduga belum memiliki visa kerja.
Kebijakan ini dilakukan setelah Tim BIMWAS mengcross cek langsung ke lokasi dan benar adanya bahwa sebanyak 37 orang TKA tersebut belum memiliki izin kerja dari pemerintah yang sedang mengisolasi mandiri di mess PLTU.
Sebelumnya Tim binwas kemenaker telah tiba di Nagan Raya melalui Bandara Cut Nyak Dhien Rabu, (2/9). Setelah di cek pada akhirnya Tim Binwas merekomendasikan sebanyak 37 orang TKA itu dikeluarkan dari lokasi proyek PLTU 3-4.
Mereka akan diizinkan masuk kembali setelah melengkapi seluruh dokumen perizinan seperti Notifikasi, visa kerja dan Kitas.
Kadis Nakertrans Nagan Raya Rahmatullah mengatakan, kehadiran Tim BINWAS Kementerian Ketenagakerjaan ke Nagan Raya sebagai wujud dari tanggung jawab mereka atas pengawasan TKA.
“Karena kewenangan pengawasan dan penindakan TKA berada pada disnakermobduk aceh dan kementerian ketenagakerjaan, kita disini hanya pembinaan, pemantauan dan koordinasi saja,” ujarnya pada Kamis (3/9).
Para TKA yang belum memilki kelengkapan dokumen itu telah dikeluarkan dari lokasi kerja yang mana pada saat pelepasan turut disaksikan oleh Kadisnakertrans, Kasat intel polres nagan raya, kasi intel kajari nagan raya, unsur kodim 0116 Nagan Raya serta muspika kuala pesisir .
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar