Analisaaceh.com, Blangpidie | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Teuku Cut Rahman melayangkan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nanggroe Aceh (PNA) ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie Kabupaten setempat.
Gugatan tersebut diajukan oleh Teuku Cut Rahman lantaran tidak terima dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya dari Anggota DPRK Abdya.
“Anggota DPRK Abdya, Teuku Cut Rahman telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Blangpidie,” ungkap kuasa hukum dari Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Erisman SH yang ikut didampingi kuasa hukum lainya, Miswar dan Khairul Azmi, Jum’at (24/3/2023).
Selain menggugat PNA, kata Erisman, pihaknya juga akan melakukan gugatan terhadap penyelengara pemilu, Lembaga Legistatif dan Eksekutif.
“Selain menggugat DPP dan DPC PNA, klien kami juga ikut meggugat KIP Abdya, DPRK Abdya, Pj Gubernur dan Pj Bupati Abdya,” terangnya.
Erisman menyebutkan, proses PAW terhadap kliennya Teuku Cut Rahman selaku Anggota DPRK Abdya dari PNA tidak sesuai dan bertentangan dengan perundang-undangan.
“Kita akui bahwa PAW itu merupakan hak partai, tapi harus terbuka dan sesuai aturan yang berlaku, bukan justru secara diam-diam dan recall ini terkesan terlalu dipaksakan dengan alasan di ada-adakan,” ujarnya.
Erisman menjelaskan, perselesihan atau sengketa PAW tersebut kliennya telah mengajukan keberatan ke mahkamah partai, namun hingga kini belum ada hasil justru partai terus melanjutkan proses PAW.
“Kita berharap semua pihak yang terlibat dalam proses PAW untuk menghargai proses hukum yang sedang di tempuh. Dan yang perlu di ingat bahwa, pengadilan tentu bisa saja membatalkan rangkaian proses PAW yang di usulkan terlebih proses tersebut bersifat sangat tertutup khususnya di internal parpol,” pungkas Erisman.