Categories: NEWSSUMUT

Tak Terima Diliput, Pekerja Global Trans ID Ancam Wartawan

analisaaceh.com, MEDAN | Kekerasan terhadap pers kembali terjadi, Kali ini menimpa salah seorang wartawan elektronik Today Tv Indonesia yang menjadi korban arogansi dan pengancaman oleh salah sorang pekerja Global Trans Id.

Menurut Korban, Ricky Hariandi (32) dihubungi analisaaceh.com, Sabtu (24/8/2019) siang, menceritakan, saat itu sekira pukul 13.00 wib kendaraan atau armada plat polisi BK 9918 EM ini melintas di Jalan Kl. Yosudarso Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan provinsi Sumatera Utara, Jumat (23/8).

“Saya diberlakukan tidak wajar saat meliput dan minta konfirmasi terkait kendaraannya panjang yang melebihi kapasitas melintas jalan tersebut,”ungkapnya.

Karena setiap kendaraan Global Trans ID itu melintas di jalan menimbulkan kemacetan sehingga menyebabkan ketidaknyamanan pengendara lainnya.

Tak terima dimintai konfirmasi, Akhirnya Pekerja Global trans id melontarkan kata-kata kasar didepan umum. Selain kata-kata kasar yang dialamatkan pada wartawan tersebut, para pekerja ini berlaku arogansi dengan mengancam oknum wartawan tersebut.

Merasa tak puas, Kemudian kendaraan Global Trans ID ini berhenti tepat didepan SPBU Pekan Labuhan dan sejumlah pekerja itu turun dari kendaraannya dan mendatangi wartawan Today TV Indonesia tersebut ingin memukulnya.” Mereka berhenti didepan SPBU tiba-tiba turun ingin memukul saya sembari memaki-maki dengan bahasa yang tidak sopan dan merendahkan tugas jurnalistik,”katanya.

Sebagaimana diketahui di dalam UU Lalu Lintas Pasal 106 ayat(2) mengatur para kendaraan, baik roda dua maupun roda empat atau lebih harus mengutamakan keselamatan pengguna jalan kaki dan bersepeda bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp.500,000.

Selain itu,Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik untuk meliput mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan sarana media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran lainnya.

Oleh karena itu, wartawan dilindungi dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers berbunyi Dimana barang siapa yang menghalang-halangi tugas jurnalistik dikenai denda Rp. 500 juta dan sanksi pidana kurungan penjara selama 2 tahun.

Sampai berita ini diturunkan belum ada ada keterangan resmi dari pihak perusahaan Global Trans ID yang natabene perusahaan besar bergerak di bidang jasa truccking atau transportasi darat tersebut.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

2 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

3 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

4 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

6 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

6 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

10 jam ago