Categories: NEWSSUMUT

Tak Terima Diliput, Pekerja Global Trans ID Ancam Wartawan

analisaaceh.com, MEDAN | Kekerasan terhadap pers kembali terjadi, Kali ini menimpa salah seorang wartawan elektronik Today Tv Indonesia yang menjadi korban arogansi dan pengancaman oleh salah sorang pekerja Global Trans Id.

Menurut Korban, Ricky Hariandi (32) dihubungi analisaaceh.com, Sabtu (24/8/2019) siang, menceritakan, saat itu sekira pukul 13.00 wib kendaraan atau armada plat polisi BK 9918 EM ini melintas di Jalan Kl. Yosudarso Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan provinsi Sumatera Utara, Jumat (23/8).

“Saya diberlakukan tidak wajar saat meliput dan minta konfirmasi terkait kendaraannya panjang yang melebihi kapasitas melintas jalan tersebut,”ungkapnya.

Karena setiap kendaraan Global Trans ID itu melintas di jalan menimbulkan kemacetan sehingga menyebabkan ketidaknyamanan pengendara lainnya.

Tak terima dimintai konfirmasi, Akhirnya Pekerja Global trans id melontarkan kata-kata kasar didepan umum. Selain kata-kata kasar yang dialamatkan pada wartawan tersebut, para pekerja ini berlaku arogansi dengan mengancam oknum wartawan tersebut.

Merasa tak puas, Kemudian kendaraan Global Trans ID ini berhenti tepat didepan SPBU Pekan Labuhan dan sejumlah pekerja itu turun dari kendaraannya dan mendatangi wartawan Today TV Indonesia tersebut ingin memukulnya.” Mereka berhenti didepan SPBU tiba-tiba turun ingin memukul saya sembari memaki-maki dengan bahasa yang tidak sopan dan merendahkan tugas jurnalistik,”katanya.

Sebagaimana diketahui di dalam UU Lalu Lintas Pasal 106 ayat(2) mengatur para kendaraan, baik roda dua maupun roda empat atau lebih harus mengutamakan keselamatan pengguna jalan kaki dan bersepeda bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp.500,000.

Selain itu,Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik untuk meliput mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan sarana media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran lainnya.

Oleh karena itu, wartawan dilindungi dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers berbunyi Dimana barang siapa yang menghalang-halangi tugas jurnalistik dikenai denda Rp. 500 juta dan sanksi pidana kurungan penjara selama 2 tahun.

Sampai berita ini diturunkan belum ada ada keterangan resmi dari pihak perusahaan Global Trans ID yang natabene perusahaan besar bergerak di bidang jasa truccking atau transportasi darat tersebut.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

20 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

22 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

22 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

1 hari ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

1 hari ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

1 hari ago