Categories: NEWSSUMUT

Tak Terima Diliput, Pekerja Global Trans ID Ancam Wartawan

analisaaceh.com, MEDAN | Kekerasan terhadap pers kembali terjadi, Kali ini menimpa salah seorang wartawan elektronik Today Tv Indonesia yang menjadi korban arogansi dan pengancaman oleh salah sorang pekerja Global Trans Id.

Menurut Korban, Ricky Hariandi (32) dihubungi analisaaceh.com, Sabtu (24/8/2019) siang, menceritakan, saat itu sekira pukul 13.00 wib kendaraan atau armada plat polisi BK 9918 EM ini melintas di Jalan Kl. Yosudarso Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan provinsi Sumatera Utara, Jumat (23/8).

“Saya diberlakukan tidak wajar saat meliput dan minta konfirmasi terkait kendaraannya panjang yang melebihi kapasitas melintas jalan tersebut,”ungkapnya.

Karena setiap kendaraan Global Trans ID itu melintas di jalan menimbulkan kemacetan sehingga menyebabkan ketidaknyamanan pengendara lainnya.

Tak terima dimintai konfirmasi, Akhirnya Pekerja Global trans id melontarkan kata-kata kasar didepan umum. Selain kata-kata kasar yang dialamatkan pada wartawan tersebut, para pekerja ini berlaku arogansi dengan mengancam oknum wartawan tersebut.

Merasa tak puas, Kemudian kendaraan Global Trans ID ini berhenti tepat didepan SPBU Pekan Labuhan dan sejumlah pekerja itu turun dari kendaraannya dan mendatangi wartawan Today TV Indonesia tersebut ingin memukulnya.” Mereka berhenti didepan SPBU tiba-tiba turun ingin memukul saya sembari memaki-maki dengan bahasa yang tidak sopan dan merendahkan tugas jurnalistik,”katanya.

Sebagaimana diketahui di dalam UU Lalu Lintas Pasal 106 ayat(2) mengatur para kendaraan, baik roda dua maupun roda empat atau lebih harus mengutamakan keselamatan pengguna jalan kaki dan bersepeda bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp.500,000.

Selain itu,Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik untuk meliput mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan sarana media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran lainnya.

Oleh karena itu, wartawan dilindungi dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers berbunyi Dimana barang siapa yang menghalang-halangi tugas jurnalistik dikenai denda Rp. 500 juta dan sanksi pidana kurungan penjara selama 2 tahun.

Sampai berita ini diturunkan belum ada ada keterangan resmi dari pihak perusahaan Global Trans ID yang natabene perusahaan besar bergerak di bidang jasa truccking atau transportasi darat tersebut.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

10 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

18 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

18 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

18 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

18 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

18 jam ago