Categories: NEWSSUMUT

Tak Terima Diliput, Pekerja Global Trans ID Ancam Wartawan

analisaaceh.com, MEDAN | Kekerasan terhadap pers kembali terjadi, Kali ini menimpa salah seorang wartawan elektronik Today Tv Indonesia yang menjadi korban arogansi dan pengancaman oleh salah sorang pekerja Global Trans Id.

Menurut Korban, Ricky Hariandi (32) dihubungi analisaaceh.com, Sabtu (24/8/2019) siang, menceritakan, saat itu sekira pukul 13.00 wib kendaraan atau armada plat polisi BK 9918 EM ini melintas di Jalan Kl. Yosudarso Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan provinsi Sumatera Utara, Jumat (23/8).

“Saya diberlakukan tidak wajar saat meliput dan minta konfirmasi terkait kendaraannya panjang yang melebihi kapasitas melintas jalan tersebut,”ungkapnya.

Karena setiap kendaraan Global Trans ID itu melintas di jalan menimbulkan kemacetan sehingga menyebabkan ketidaknyamanan pengendara lainnya.

Tak terima dimintai konfirmasi, Akhirnya Pekerja Global trans id melontarkan kata-kata kasar didepan umum. Selain kata-kata kasar yang dialamatkan pada wartawan tersebut, para pekerja ini berlaku arogansi dengan mengancam oknum wartawan tersebut.

Merasa tak puas, Kemudian kendaraan Global Trans ID ini berhenti tepat didepan SPBU Pekan Labuhan dan sejumlah pekerja itu turun dari kendaraannya dan mendatangi wartawan Today TV Indonesia tersebut ingin memukulnya.” Mereka berhenti didepan SPBU tiba-tiba turun ingin memukul saya sembari memaki-maki dengan bahasa yang tidak sopan dan merendahkan tugas jurnalistik,”katanya.

Sebagaimana diketahui di dalam UU Lalu Lintas Pasal 106 ayat(2) mengatur para kendaraan, baik roda dua maupun roda empat atau lebih harus mengutamakan keselamatan pengguna jalan kaki dan bersepeda bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp.500,000.

Selain itu,Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik untuk meliput mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan sarana media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran lainnya.

Oleh karena itu, wartawan dilindungi dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers berbunyi Dimana barang siapa yang menghalang-halangi tugas jurnalistik dikenai denda Rp. 500 juta dan sanksi pidana kurungan penjara selama 2 tahun.

Sampai berita ini diturunkan belum ada ada keterangan resmi dari pihak perusahaan Global Trans ID yang natabene perusahaan besar bergerak di bidang jasa truccking atau transportasi darat tersebut.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

6 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

10 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

11 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

11 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

13 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

13 jam ago