Categories: NEWS

Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Hotel Amoda Ditangkap usai Curi Laptop

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang mantan karyawan Hotel Amoda Banda Aceh berinisial SSE (33), warga Aceh Besar, ditangkap aparat Polsek Lueng Bata setelah diduga mencuri satu unit laptop inventaris milik hotel tempatnya pernah bekerja.

Aksi tersebut diduga dipicu rasa tidak terima setelah yang bersangkutan diberhentikan sebagai karyawan.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (2/8/2026) dini hari di Hotel Amoda yang berada di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

Menurut AKP Jufri, pelaku masuk ke hotel melalui pintu utama dan langsung menuju meja resepsionis. Saat itu, petugas resepsionis sedang tertidur sehingga pelaku dengan leluasa mengambil satu unit laptop yang berada di atas meja sebelum melarikan diri melalui pintu yang sama.

“Yang bersangkutan melakukan pencurian karena tidak menerima keputusan pemecatan dari pihak hotel,” kata AKP Jufri.

Akibat kejadian tersebut, pihak Hotel Amoda mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta dan segera melaporkan kasus itu ke Polsek Lueng Bata.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lueng Bata melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai salah satu mantan karyawan hotel.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/17/VIII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 2 Agustus 2026, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku.

SSE akhirnya ditangkap pada Senin (3/8/2026) dini hari di sebuah kios di Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Reskrim Polsek Lueng Bata yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar AKP Jufri.

Dalam pemeriksaan, SSE mengakui telah mencuri laptop merek Acer berwarna Ocean Blue milik Hotel Amoda. Ia mengaku melakukan aksi tersebut karena kecewa dan tidak menerima keputusan pihak hotel yang memecatnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti dari rumah pelaku. Laptop tersebut diketahui belum sempat dijual dan masih disimpan di kediamannya.

Saat ini, SSE ditahan di Rumah Tahanan Polsek Lueng Bata untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Diiming Rp100 Juta, Keuchik di Aceh Utara Ditangkap Bawa Ekstasi dan Etomidate

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap seorang kepala desa (keuchik) aktif berinisial…

1 jam ago

Polda Aceh Beberkan Modus Oknum Polisi Edar Etomidate

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh mengungkap skema bisnis peredaran narkotika jenis etomidate yang dijalankan…

1 jam ago

USK Sambut 8000-an Mahasiswa Baru dalam PAKARMARU 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) resmi memulai babak baru bagi 8000-an mahasiswa…

1 jam ago

Sinergi Pendidikan dan Syariat Kunci Pembinaan Remaja Aceh

Analisaaceh.com, BANDA ACEH — Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh menegaskan pembinaan remaja tidak dapat bertumpu…

2 hari ago

Rawat Budaya Mutu, UIN Suna Lhokseumawe Hadirkan Dewan Eksekutif BAN-PT

Analisaaceh.com, Lhokseumawe  | UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe menggelar agenda pengembangan kelembagaan bertajuk Merawat dan Mengembangkan…

2 hari ago

DSI dan Disdik Aceh Sinergi Edukasi Syariat di Sekolah

Analisaaceh.com, BANDA ACEH | Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh menggandeng Dinas Pendidikan Aceh untuk memperkuat…

3 hari ago