Categories: NEWS

Tak Terima Putus, Bedu Serang Mantan Pakai Kerambit

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Polsek Lueng Bata menangkap seorang pria berinisial AF alias Bedu (31) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya menggunakan pisau kerambit. Pelaku diamankan di kediamannya pada Selasa (2/6/2026) dini hari.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, mengatakan penangkapan dilakukan setelah korban berinisial NA (24) melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 12 Maret 2026.

Menurut AKP Jufri, peristiwa penganiayaan berawal dari perselisihan antara pelaku dan korban. Pelaku diduga tidak dapat menerima berakhirnya hubungan asmara yang pernah terjalin dengan korban.

Selain itu, saat hubungan keduanya masih harmonis, korban disebut pernah memberikan modal kepada pelaku untuk merenovasi kamar di rumah pelaku yang rencananya akan disewakan. Setelah hubungan mereka berakhir, korban meminta agar modal beserta keuntungan dari usaha tersebut dikembalikan.

“Ketika korban meminta pengembalian modal dan meminta data dokumentasi di telepon genggamnya dipindahkan, pelaku justru membanting ponsel korban hingga rusak,” kata AKP Jufri.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau kerambit. Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan dan harus menjalani tujuh jahitan akibat sabetan senjata tajam yang diarahkan pelaku.

Usai menerima laporan, personel Polsek Lueng Bata langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau kerambit tanpa perlawanan.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif serta melengkapi berkas perkara.

AKP Jufri menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara baik tanpa menggunakan kekerasan.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Warga Pidie Tewas dalam Insiden Pengibaran Bendera, Pemerintah Aceh Minta Penanganan Hukum

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang warga Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, meninggal dunia…

15 jam ago

Kesiapan Menikah Jadi Perhatian, BKKBN Aceh Perkuat Program Keluarga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BKKBN Aceh terus mendorong penguatan pembangunan keluarga melalui sejumlah program prioritas,…

3 hari ago

Kabel Menjuntai di Perkantoran Abdya,Kadis Kominsa Abdya: Jika Tak Ditangani, Kami Ambil Sikap Tegas

Blangpidie - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengancam akan…

3 hari ago

Diduga Cabuli Dua Anak, Pria 59 Tahun Ditangkap di TPI Lampulo

Analisaaceh.com. Banda Aceh | Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,…

3 hari ago

Tekanan Ekonomi hingga Bullying, FUAD UIN SUNA Bahas Ketahanan Mental Generasi Muda

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tekanan ekonomi, dinamika politik, perundungan, hingga tantangan era digital menjadi sejumlah persoalan…

3 hari ago

Inflasi Aceh 5,05 Persen, Tertinggi di Sumatera pada Oktober 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan tertinggi di wilayah Sumatera pada Oktober…

3 hari ago