Categories: NEWS

Tangkap Dua Pengedar, BNNP Aceh Sita 8 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba di dua lokasi berbeda. Dari penangkapan tersebut BNN Aceh menyita narkoba jenis sabu sebanyak 8 kilogram dan 10 ribu pil ekstasi.

Masing-masing barang haram tersebut didapat dari tangan R (29) dan Z (30) yang dibungkus dalam 8 kemasan teh Cina dan 6 bungkus pil ekstasi

“Kita menangkap tersangka R dan Z. Sebenarnya ada tiga, satu lagi masih coba kita buru dan berinisial T,” kata Kepala BNNP Aceh, Heru Pranoto saat melakukan konferensi pers di kantor BNNP Aceh, Selasa (13/10/2020).

Heru mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Aceh yang dilakukan oleh jaringan Z.

“Atas informasi tersebut, Tim Melati dan Tim Anggrek BNNP Aceh bersama Tim Polda Aceh melakukan penyelidikan di wilayah Idi Rayeuk Aceh Timur,” ujar Heru.

Kemudian, pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 sekitar Pukul 22:00 WIB, BNN mencoba melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama, yaitu R. Tapi R berhasil berhasil melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor.

Namun, pelarian R tidak berlangsung lama, keesokan harinya, Jum’at tanggal 18 September 2020 R berhasil ditangkap oleh tim BNNP Aceh bersama Tim Polda Aceh di Halte Bus Jalan Medan-Banda Aceh, depan Rumah Sakit Umum Cut Meutia Lhokseumawe.

“Di lokasi tim mengintrogasi tersangka R alias dan mengatakan Narkotika tersebut milik tersangka Z, dan dilakukan pengejaran oleh Tim BNNP Aceh bersama Tim Polda Aceh,” sebut Heru.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 diperoleh informasi bahwa Z berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, kemudian Tim Melati dan Tim Anggrek BNNP Aceh bersama Tim Polda Aceh melakukan pengejaran ke Kota Medan.

“Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Medan, Sumatera Utara, selanjutnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Z,” ungkap Heru.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Rp9 Juta per Mayam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kenaikan harga emas kembali menjadi perhatian masyarakat Aceh. Pada Selasa (21/1/2026),…

5 jam ago

Prabowo Cabut 28 Izin Perusahaan Pelanggaran Hutan dan Tambang, Aceh Masuk Radar Audit

Analisaaceh.com, Jakarta | Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti…

5 jam ago

Safaruddin Temui Menbud, Usulkan Jalur Rempah Abdya Jadi Program Nasional 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin terus melakukan diplomasi dengan Pemerintah…

5 jam ago

Dampak Banjir Aceh, Pengungsi Masih Capai 92 Ribu Jiwa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jumlah warga terdampak banjir dan longsor di Aceh masih tergolong tinggi.…

1 hari ago

ABK Tanker Asing Tumbang di Samudera Hindia, Basarnas Aceh Lakukan Medevac Darurat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang anak buah kapal (ABK) kapal tanker asing dilaporkan mengalami kondisi…

1 hari ago

Viral di Medsos, Mualem Dikabarkan Menikah Lagi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dikabarkan kembali melangsungkan pernikahan. Perempuan…

1 hari ago