Categories: NEWS

Tangkap Dua Pengedar, BNNP Aceh Sita 8 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba di dua lokasi berbeda. Dari penangkapan tersebut BNN Aceh menyita narkoba jenis sabu sebanyak 8 kilogram dan 10 ribu pil ekstasi.

Masing-masing barang haram tersebut didapat dari tangan R (29) dan Z (30) yang dibungkus dalam 8 kemasan teh Cina dan 6 bungkus pil ekstasi

“Kita menangkap tersangka R dan Z. Sebenarnya ada tiga, satu lagi masih coba kita buru dan berinisial T,” kata Kepala BNNP Aceh, Heru Pranoto saat melakukan konferensi pers di kantor BNNP Aceh, Selasa (13/10/2020).

Heru mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Aceh yang dilakukan oleh jaringan Z.

“Atas informasi tersebut, Tim Melati dan Tim Anggrek BNNP Aceh bersama Tim Polda Aceh melakukan penyelidikan di wilayah Idi Rayeuk Aceh Timur,” ujar Heru.

Kemudian, pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 sekitar Pukul 22:00 WIB, BNN mencoba melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama, yaitu R. Tapi R berhasil berhasil melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor.

Namun, pelarian R tidak berlangsung lama, keesokan harinya, Jum’at tanggal 18 September 2020 R berhasil ditangkap oleh tim BNNP Aceh bersama Tim Polda Aceh di Halte Bus Jalan Medan-Banda Aceh, depan Rumah Sakit Umum Cut Meutia Lhokseumawe.

“Di lokasi tim mengintrogasi tersangka R alias dan mengatakan Narkotika tersebut milik tersangka Z, dan dilakukan pengejaran oleh Tim BNNP Aceh bersama Tim Polda Aceh,” sebut Heru.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 diperoleh informasi bahwa Z berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, kemudian Tim Melati dan Tim Anggrek BNNP Aceh bersama Tim Polda Aceh melakukan pengejaran ke Kota Medan.

“Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Medan, Sumatera Utara, selanjutnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Z,” ungkap Heru.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

BKPSDM Abdya Umumkan Jadwal Tes Seleksi PPPK Tahap II

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap…

8 jam ago

HMI Demo PLN Langsa Tuntut Transparansi dan Kompensasi

Analisaaceh.com, Langsa | Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Langsa, menggelar…

11 jam ago

Warga dan Mahasiswa Demo PT LKT soal Limbah Tambang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Masyarakat bersama mahasiswa lintas organisasi menggelar unjuk rasa ke PT Lauser Karya…

11 jam ago

3 Tersangka Prostitusi Online di Lhokseumawe Ditangkap

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap tiga tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi online…

11 jam ago

Direktur Kadin: Pasar Aceh Perlu Konsep Baru, 285 Toko Tak Beroperasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Banda Aceh, Muhammad…

15 jam ago

Sempat Kosong, Blangko E-KTP Kembali Tersedia di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Setelah sempat kosong selama empat bulan, blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)…

15 jam ago