Categories: NEWS

Tangkap Dua Pengedar, BNNP Aceh Sita 8 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba di dua lokasi berbeda. Dari penangkapan tersebut BNN Aceh menyita narkoba jenis sabu sebanyak 8 kilogram dan 10 ribu pil ekstasi.

Masing-masing barang haram tersebut didapat dari tangan R (29) dan Z (30) yang dibungkus dalam 8 kemasan teh Cina dan 6 bungkus pil ekstasi

“Kita menangkap tersangka R dan Z. Sebenarnya ada tiga, satu lagi masih coba kita buru dan berinisial T,” kata Kepala BNNP Aceh, Heru Pranoto saat melakukan konferensi pers di kantor BNNP Aceh, Selasa (13/10/2020).

Heru mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Aceh yang dilakukan oleh jaringan Z.

“Atas informasi tersebut, Tim Melati dan Tim Anggrek BNNP Aceh bersama Tim Polda Aceh melakukan penyelidikan di wilayah Idi Rayeuk Aceh Timur,” ujar Heru.

Kemudian, pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 sekitar Pukul 22:00 WIB, BNN mencoba melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama, yaitu R. Tapi R berhasil berhasil melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor.

Namun, pelarian R tidak berlangsung lama, keesokan harinya, Jum’at tanggal 18 September 2020 R berhasil ditangkap oleh tim BNNP Aceh bersama Tim Polda Aceh di Halte Bus Jalan Medan-Banda Aceh, depan Rumah Sakit Umum Cut Meutia Lhokseumawe.

“Di lokasi tim mengintrogasi tersangka R alias dan mengatakan Narkotika tersebut milik tersangka Z, dan dilakukan pengejaran oleh Tim BNNP Aceh bersama Tim Polda Aceh,” sebut Heru.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 diperoleh informasi bahwa Z berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, kemudian Tim Melati dan Tim Anggrek BNNP Aceh bersama Tim Polda Aceh melakukan pengejaran ke Kota Medan.

“Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Medan, Sumatera Utara, selanjutnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Z,” ungkap Heru.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Safaruddin Cabut Rekomendasi WIUP PT Laguna Jaya Tambang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin resmi mencabut surat rekomendasi pengurusan Wilayah…

13 jam ago

KNPI Abdya Dorong Qanun Pengelolaan CSR yang Pro Rakyat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak agar…

2 hari ago

Buronan Kasus Perdagangan Orang Asal Lhokseumawe Ditangkap di Batam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerja sama dengan…

2 hari ago

Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 154 Kg Ganja Kering

Analisaaceh.com, Bireuen | Polres Bireuen kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja. Kali ini, satu…

2 hari ago

Dosen UIN Sultanah Nahrasiyah dan Raden Mas Said Berbagi Ilmu di Malaysia

Analisaaceh.com, Selangor | Tiga akademisi dari UIN Sultanah Nahrasiyah dan UIN Raden Mas Said hadir…

3 hari ago

Bupati Abdya Terima Penghargaan Peduli Kesehatan Jiwa

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menerima piagam penghargaan sebagai tokoh peduli…

3 hari ago