Categories: NEWS

Teguh Santosa: Pencalonan Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Sudah Sesuai UU

Analisaaceh.com, Jakarta | Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Teguh Santosa menilai, pengajuan nama Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo ke DPR RI sangat tepat dan didasarkan pada UU.

Sebab, kata Teguh, dengan segudang pengalaman yang dimiliki Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu, institusi TNI akan lebih baik dan profesional ke depannya.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/11/2021), Teguh Santosa yang juga merupakan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) itu menyebutkan, pengusulan Jenderal Andika Perkasa kepada DPR RI sudah sesuai dengan aturan yang dijelaskan dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

“Dalam pasal 13 UU Nomor 34 tahun 2004 itu disebutkan bahwa, jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan,” ujarnya.

“Jadi, sudah sangat jelas bahwa tidak ada kewajiban Presiden menunjuk calon Panglima TNI secara bergiliran, namun penjelasannya adalah dijabat secara bergantian,” sambung Teguh.

Diketahui, sejak hadirnya UU Nomor 34 tahun 2004, jabatan Panglima TNI kerap bergilir dari tiap matra angkatan di tubuh TNI. Marsekal Hadi Tjajanto yang saat ini menjabat panglima TNI merupakan unsur dari Angkatan Udara, menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo dari unsur Angkatan Darat.

Jika merujuk proses penggiliran tersebut, semestinya kans Jenderal Bintang Empat dari TNI AL yang menjabat sebagai Panglima TNI. Namun, tanggal 3 November 2021, Presiden RI Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (supres) kepada DPR RI dengan mengusulkan calon tunggal, Jenderal TNI Andika Perkasa dari matra darat.

Menurut Teguh, frasa dalam UU TNI sangat jelas, disebutkan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian, sehingga tidak harus bergiliran.

Namun yang terpenting juga harus diperhatikan lagi, sambung Teguh, pada ayat (3) pasal 13 ditegaskan bahwa, pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

“Nah, dari pasal itu tentu Presiden Ri sudah mempertimbangkan penunjukan Jenderal Andika Perkasa berdasarkan kebutuhan organisasi TNI saat ini,” demikian terang Teguh.*

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

2 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

4 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

4 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

7 jam ago

Pra Pora 2025 Digelar di Abdya Mulai 24 Juni

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…

1 hari ago

Milad Aisyiyah ke-108, Ketua DPRK Abdya Ajak Jaga Generasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…

1 hari ago