Temuan Senpi di Lapas Idi: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Dua Diantaranya Perempuan

Kapolres Aceh Timur saat memimpin konferensi pers pengungkapan penemuan senjata rakitan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Idi, Jum'at (19/8/2022)

Analisaaceh.com, Idi | Kepolisian Resort (Polres) Aceh Timur menetapkan empat tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi) yang ditemukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Idi pada Senin, (15/08/2022) lalu.

Keempat tersangka tersebut yakni H (47) warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan vonis seumur hidup. H berperan sebagai pelaku utama yang mempunyai persediaan senjata api.

Kemudian M (31) Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun selaku pelaku utama menguasai dan menyimpan senjata api.

Selanjutnya I (38) istri tersangka H warga Kecamatan Simpang Ulim, yang menyimpan senjata api di rumahnya selama seminggu dan F (45) pacar tersangka M warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara yang menyelundupkan senpi dengan menyelipkan di bagian sensitifnya saat berkunjung sebagai tamu ke Lapas Kelas IIB Idi.

Baca Juga: Petugas Temukan Senjata Api Rakitan di Hunian Lapas Idi

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K mengatakan, keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dan yang dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jum’at (19/8/22) hanya dua orang tersangka wanita, sedangkan dua tersangka yang lain berada di LP Idi karena keduanya masih berstatus narapidana.

“Dari hasil penyidikan sementara, senpi tersebut akan dipergunakan oleh tersangka H dan M untuk melarikan diri,” kata Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 7 orang dan menetapkan 4 orang menjadi tersangka, namun hal tersebut belum menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya.

Pihak kepolisian sendiri telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut berupa satu buah senjata api laras pendek, satu buah magazine, tiga buah flash disk yang berisikan hasil rekaman CCTV, empat unit handphone milik tersangka dan dua lembar foto coppy daftar buku tamu di LP Kelas II B Idi.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah.

Diberitakan sebelumnya, petugas Lapas Kelas II B Idi Kabupaten Aceh Timur menemukan satu unit senjata api (senpi) rakitan jenis pistol beserta delapan amunisi saat penggeledahan di dalam blok hunian narapidana.

Senpi beserta magazine dan amunisi tersebut ditemukan oleh petugas pada Senin (15/8) sekitar pukul 14.30 WIB dengan kondisi dibungkus dalam kain sarung yang disimpan di pot bunga di sekitar kamar nomor 13 dan kamar 14.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakResmikan Kolam Budidaya Ikan Lele Bioflok, Darmansah: Akan Dijadikan Prioritas
Artikulli tjetërMendag Zulkifli Hasan: Harga Bahan Pokok di Banda Aceh Tergolong Murah