Temui Hendri Yono, Pamhut KPH VI Sampaikan Aspirasi Terkait Pengahapusan Tenaga Honorer

Anggota Pengamanan Hutan (Pamhut) KPH VI saat menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRA, Hendri Yono, M.Si terkait nasib pekerjaan mereka, Sabtu (12/2/2022) di Air Dingin Kecamatan Samadua, Aceh Selatan.

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Puluhan tenaga horoner Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh bidang Pengamanan Hutan (Pamhut) KPH VI menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRA, Hendri Yono, M.Si terkait nasib pekerjaan mereka, Sabtu (12/2/2022) di Air Dingin Kecamatan Samadua, Aceh Selatan.

Hal itu terkait rencana penghapusan Tenaga Kerja Non Pegawai Negeri Sipil atau Honorer pada tahun 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca: Hendri Yono: Postur APBA Harus Bisa Tekan Angka Kemiskinan

Dari aturan tersebut, ribuan anggota Pemhut di Aceh turut terdampak untuk diberhentikan dan diminta mengikuti selesai kembalu sebagai aturan baru.

Bakri, salah satu anggota Pemhut menyebutkan, anggota Pemhut di Aceh saat ini tercatat sebanyak 1.702 anggota, sementara di KPH VI berjumlah 302 orang. Maka dari itu akan ada ribuan orang di Aceh yang kehilangan pekerjaan.

“Kami ini pak sudah 15 tahun bekerja dan mengabdi di Pemhut untuk menjaga hutan Aceh, karena aturan baru ini kami bersama ribuan rekan-rekan lainnya akan kehilangan pekerjaan,” ungkapnya.

Baca: Serap Aspirasi di Sawang, ini Harapan Masyarakat Kepada Hendri Yono

Menurut PP Nomor 49 Tahun 2018, pihaknya akan diberhentikan dari anggota dan kemudian diminta untuk mengikuti seleksi PPPK. Akan tetapi peluang dan porsi yang dibuka itu tentunya lebih sedikit bilang dibandingkan dengan jumlah anggota saat ini.

Terkait hal ini pihaknya berharap kepada kepada anggota DPR Aceh untuk dapat memperjuangankan aspirasi mereka, terutama meminta Gubernur Aceh untuk memprioritas anggota yang ada saat ini untuk tetap bekerja di bidang pengamanan hutan.

“Kami berharap kepada anggota DPRA agar bisa menyampaikan ke bapak Gubernur supaya anggota kami dapat diprioritaskan kembali nanti. Sebab, kami sejak masuk bekerja terlebih dahulu kami diberikan pelatihan dasar sesuai dengan harapan menjadi tenaga pengaman hutan,” ungkap Bakri.

Menanggapi masalah tersebut, Hendri Yono mengaku siap menampung dan memperjuangkan aspirasi dari Pamhut tersebut ke pihak eksekutif. Menurutnya, Pemerintah Aceh mesti segera mencari solusi agar para anggota yang telah mengabdi belasan tahun itu tidak kehilangan pekerjaan begitu saja.

“Kami menerima semua aspirasi dari kawan-kawan Pamhut untuk disampaikan kepada Gubernur Aceh dan bisa dicarikan jalan keluar agar mereka tetap masih bisa bekerja seperti biasanya,” kata Hendri Yono didampingi anggota DPRK Aceh Selatan, Zamzami, ST.

“Jangan sampai dengan aturan baru ini menjadi masalah bagi masyarakat kita di Aceh, apalagi anggota Pamhut ini bukan sedikit, malahan ribuan orang yang menggantungkan hidup di pekerjaan ini,” sambung anggota dewan dari dapil IX ini.

Baca: Jelang Verifikasi Parpol, PKP Aceh Gelar Konsolidasi ke DPK Aceh Singkil

Ketua PKP Aceh ini menjelaskan, mereka yang bekerja sebagai Pamhut sangat dibutuhkan dalam menjaga kelestarian hutan di Aceh, maka mempertahankan anggota yang ada saat ini dengan pengalaman yang sudah profesional menurutnya adalah suatu keharusan.

“Menurut pengamatan kami di lapangan mereka masih sangat dibutuhkan untuk mengawal dan menjaga hutan agar tidak diganggu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apalagi anggota saat ini telah berpengalaman dalam penjagaan sehingga tidak perlu merekrut anggota baru yang mesti harus memulai dari awal,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : PARLEMENTRIA
Komentar
Artikulli paraprakMuhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 Pada 2 April 2022
Artikulli tjetërMobil Rombongan Bidan Aceh Utara Terbakar di Bener Meriah