Analisaaceh.com | Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan take-down sebanyak 1.759 konten hoaks terkait infodemi Covid-19 yang beredar di media sosial.
“Dengan temuan jumlah kategori sebanyak 1.197 topik. Dari 2.020 hoaks tersebut, Kominfo sudah melakukan take-down sekitar 1.759 konten,” Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan pada Senin (19/10).
Menurutnya, infodemi itu telah menjadi masalah baru bagi dunia internasional, selain pandemi Covid-19 itu sendiri. Upaya pengendalian yang dilakukan Kementerian Kominfo, bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat, namun ditujukan mencegah keresahan dan gangguan ketertiban umum.
“Kami perlu melakukan pengaturan dan pengendalian bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau kebebasan berpendapat, tapi karena situasi pandemi ini kita perlu meluruskan informasi-informasi yang salah agar tidak membuat keonaran atau membuat keresahan dan/atau mengganggu ketertiban umum,” tegas Dirjen Semuel.
Dalam melawan derasnya arus infodemi, Kementerian Kominfo melakukan inisiatif berfokus pada yakni level hulu, tengah, dan hilir. Di level tengah dan hilir, Kementerian Kominfo lebih berfokus pada terbentuknya kerjasama yang komprehensif antar aktor yang krusial dalam penanganan persebaran hoaks di tengah pandemi.
“Kominfo telah bermitra dengan berbagai platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk bersama-sama melakukan patroli siber terhadap konten-konten bermuatan hoaks,” tuturnya.
Di level hilir, menurut Dirjen Aptika jika informasi tersebut benar-benar meresahkan masyarakat maka aparat penegak hukum yang langsung menindak. “Kami juga memberikan kemudahan kepada instansi untuk melakukan klarifikasi supaya informasi tersebut tidak berdampak buruk bagi masyarakat,” tegasnya.
Dirjen Semuel menegaskan di tengah era demokrasi seperti saat ini, Pemerintah tidak mungkin menerapkan pendekatan tangan besi. Sehingga tidak lagi ada penutupan situs atau pemblokiran konten tanpa ada alasan yang jelas.
Baca Juga: Kendalikan Infodemi, Kominfo Siapkan Aturan Blokir Medsos
“Ada tahapan-tahapan yang memang melanggar, apalagi kita akan mempunyai Permen baru di mana itu ada tahapannya lebih jelas dan sebelum melakukan pemblokiran itu ada tahapan pelaku dikenakan sanksi administratif untuk memunculkan efek jera,” jelasnya.
Pemerintah menurut Dirjen Aptika juga melibatkan masyarakat dalam menghadapi hoaks. Menurutnya, masyarakat juga diharapkan perlu mencari tahu. Sebab, di era digital saat ini siapa saja bisa mengakses informasi dari mana saja sehingga perlu melakukan klarifikasi, memeriksa fakta dan melihat siapa yang menyebarkan informasi atau pemberitaan tersebut.
“Peran masyarakat itu sangat penting, jadi perlu melihat judul-judul yang dibuat yang kadang-kadang provokatif dan mengundang emosi, ini perlu dipahami oleh masyarakat. Jadi kalau memang orangnya belum pernah punya kredensial, websitenya baru kemarin dibuat itu perlu dicurigai. Dilihat juga cek fotonya, kadang-kadang fotonya benar tapi captionnya itu juga yang menyesatkan. Jadi perlu masyarakat juga paham tentang hal-hal ini,” tuturnya.
Gencarkan Literasi
Selama masa pandemi, Dirjen Aptika menegakan Kementerian Kominfo melakukan penanganan hoaks dengan pendekatan literasi untuk membantu masyarakat mengidentifikasi informasi hoaks yang beredar. Selain Kementerian Kominfo juga melibatkan pemangku kepentingan dalam meningkatan literasi kepada masyarakat.
“Kalau penanganan pandemi kita mengutamakan literasi, jadi kita mengutamakan supaya masyarakat paham dan masyarakat lah yang bisa menangani hoaks-hoaks yang beredar, jadi kita melakukan literasi dari berbagai pihak,” jelasnya.
Menurut Dirjen Aptika, Kementerian Kominfo juga sudah berkolaborasi dengan 108 organisasi baik pemerintahan masyarakat organisasi masyarakat perguruan tinggi dan juga sektor swasta untuk melakukan literasi digital.
“Kita menghadirkan beberapa inisiatif berdasarkan literasi digital, karena literasi digital merupakan kunci penting dalam upaya kita bersama untuk melawan infodemi dan segala jenis risiko kejahatan yang ada di ruang digital,” jelasnya.
Dirjen Semuel mengatakan bahwa ketika menemukan jenis-jenis infodemi di platform digital, masyarakat dapat melakukan aduan kepada Kementerian Kominfo dengan mengirimkan email ke aduankonten@kominfo.go.id.
Selain melaporkan melalui Kementerian Kominfo, masyarakat juga dapat melaporkan hoaks melalui berbagai kanal informasi yang tersedia seperti Media sosial Facebook, Twitter, Instagram hingga Google yang menyediakan fitur report atau feedback untuk melaporkan berita yang mengandung informasi negatif.