Terbakar Api Cemburu, Pria ini Nekat Bawa Kabur Hp Mantan Pacar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terbakar api cemburu karena mantan kekasihnya sering terlihat bersama orang lain, seorang pria berinisial FA (25) warga salah satu gampong di Sungai Raya, Aceh Timur merampas dan membawa kabur handphone (HP) milik mantannya Laina Rahmi, warga Kutabaro, Aceh Besar.

Korban yang tidak terima perlakuan tersebut langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian setempat.
Kejadian itu terjadi di Gampong Panteriek, Lueng Bata, Banda Aceh (16/3/2021) sekitar jam 15.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Ritian Handayani, SIK mengatakan, aparat kepolisian dari Polsek Lueng Bata, Banda Aceh menerima laporan korban bernama Laina itu langsung mendalami kejadian serta melakukan penyelidikan.

“Kami dari Polsek Lueng Bata setelah menerima laporan polisi dari korban, terus melakukan pendalaman dan penyelidikan, ternyata kasus yang menimpa korban kedua kalinya setelah terjadi di wilayah hukum Polsek Kutabaro tahun 2020 silam,” sebut AKP Ritian pada Rabu (24/3/2021).

Menurut Kapolsek, korban dan pelaku pernah mejalin hubungan, namun kandas di tengah jalan sehingga pelaku FA melakukan tindak pidana perampasan.

“Namun saat perampasan itu terjadi, pelaku juga melakukan pengancaman apabila kelakukannya diberitahukan kepada orang tua korban, maka akan dibunuh,” tutur Kapolsek.

Dengan kasus yang sangat mengancam jiwa korban, tim Opsnal Polsek Lueng Bata terus mencari keberadaan pelaku, dan pada hari Selasa (23/3) sekira 19.30 WIB, pelaku FA berhasil diamankan di terminal barang, gampong Santan, Ingin Jaya, Aceh Besar.

“Di sini, saya selaku Kapolsek memimpin penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu mengakui bahwa HP milik korban berada di salah satu toko Ponsel kawasan Lampaseh, Banda Aceh untuk diinstal ulang dengan niat akan di jual, dan barang bukti tersebut berhasil kami amankan,” tutur Kapolsek.

Sementara itu, dari keterangan korban, bahwa dirinya telah mencoba meminta HP tersebut secara baik-baik, namun pelaku tak mau memberikan dengan berbagai macam alasan.

Pelaku yang menjalani proses introgasi di ruang pemeriksaan mengatakan, dirinya sebernanya ingin memiliki HP milik korban. Namun HP yang pertama ianya ambil telah terjual senilai Rp. 800 ribu kepada orang lain.

Sementara itu, barang bukti berupa Hp Merk Relmi C15 warna abu – abu milik korban Laina serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter BL 5152 – LT sebagai alat bantu diamankan di Polsek Lueng Bata.

“Hingga kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Lueng Bata dan dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolsek.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakGubernur Lantik 15 Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh
Artikulli tjetërSejumlah Elite Aceh akan Temui Presiden Terkait Pilkada 2022