Categories: ACEH TIMURNEWS

Terbitkan Surat Tak Sesuai Dengan Hasil Pleno, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Timur

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras disertai pemberhentian dari jabatan ketua kepada Zainal Abidin selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur dalam perkara nomor 77-PKE-DKPP/VII/2020.

Hal itu terkait penerbitan Surat Nomor 213/py.04/03/1103/KIP-KAB/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Tindak Lanjut Surat DPRK Aceh Timur Nomor 146/563 perihal alasan PAW Anggota DPRK.

Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak delapan perkara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Muhammad di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Rabu (9/9/2020) pagi.

DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Sofyan selaku Anggota KIP Aceh Timur (Teradu IV) serta sanksi Peringatan kepada Faisal selaku Anggota KIP Aceh Timur (Teradu V).

Majelis menilai tindakan Teradu I dan IV menerbitkan Surat Nomor 213/py.04/03/1103/KIP-KAB/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Tindak Lanjut Surat DPRK Aceh Timur Nomor 146/563 yang materinya berbeda dengan hasil rapat pada tanggal 28 Mei 2020 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Teradu I dan Teradu IV seharusnya konsisten dengan keputusan rapat KIP Aceh Timur yang memutuskan alasan PAW Anggota DPRK sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) huruf h dan Pasal 8 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 yaitu diberhentikan dari keanggotaan partai politik.

“Sikap Teradu I dan IV terbukti mengabaikan keputusan rapat dan peraturan perundang-undangan yang mengatur alasan PAW,” ujar Anggota Majelis, Didik Supriyanto, S.IP.,MIP.

Hasil klarifikasi Panwaslih Aceh Timur, Teradu I, IV dan V terbukti menyerahkan salinan surat yang substansinya bertentangan dangan hasil rapat pleno. Teradu I juga terbukti memerintahkan Kasubbag Umum KIP Aceh Timur menitipkan surat ke rumah Staff DPRK Aceh Timur.

Tindakan Teradu I, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melanggar prinsip profesional. Teradu I selaku Ketua KIP Aceh Timur memiliki tanggungjawab etik lebih besar dalam memastikan pelaksanaan keputusan pleno yang mencerminkan kepemimpinan kolektif kolegial dalam setiap kebijakan KIP Aceh Timur.

“Tindakan Teradu I juga bertentangan dengan prinsip akuntabel yaitu bekerja dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Teradu I, IV, dan V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Zainal Abidin selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis Prof. Muhammad.

Dalam perkara ini, DKPP merehabilitasi nama baik Teradu II (Nurmi) dan Teradu III (Eni Yuliana) selaku Anggota KIP Aceh Timur karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH TIMUR
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

14 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

14 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

18 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

18 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

23 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago