Categories: ACEH TIMURNEWS

Terbitkan Surat Tak Sesuai Dengan Hasil Pleno, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Timur

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras disertai pemberhentian dari jabatan ketua kepada Zainal Abidin selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur dalam perkara nomor 77-PKE-DKPP/VII/2020.

Hal itu terkait penerbitan Surat Nomor 213/py.04/03/1103/KIP-KAB/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Tindak Lanjut Surat DPRK Aceh Timur Nomor 146/563 perihal alasan PAW Anggota DPRK.

Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak delapan perkara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Muhammad di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Rabu (9/9/2020) pagi.

DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Sofyan selaku Anggota KIP Aceh Timur (Teradu IV) serta sanksi Peringatan kepada Faisal selaku Anggota KIP Aceh Timur (Teradu V).

Majelis menilai tindakan Teradu I dan IV menerbitkan Surat Nomor 213/py.04/03/1103/KIP-KAB/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Tindak Lanjut Surat DPRK Aceh Timur Nomor 146/563 yang materinya berbeda dengan hasil rapat pada tanggal 28 Mei 2020 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Teradu I dan Teradu IV seharusnya konsisten dengan keputusan rapat KIP Aceh Timur yang memutuskan alasan PAW Anggota DPRK sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) huruf h dan Pasal 8 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 yaitu diberhentikan dari keanggotaan partai politik.

“Sikap Teradu I dan IV terbukti mengabaikan keputusan rapat dan peraturan perundang-undangan yang mengatur alasan PAW,” ujar Anggota Majelis, Didik Supriyanto, S.IP.,MIP.

Hasil klarifikasi Panwaslih Aceh Timur, Teradu I, IV dan V terbukti menyerahkan salinan surat yang substansinya bertentangan dangan hasil rapat pleno. Teradu I juga terbukti memerintahkan Kasubbag Umum KIP Aceh Timur menitipkan surat ke rumah Staff DPRK Aceh Timur.

Tindakan Teradu I, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melanggar prinsip profesional. Teradu I selaku Ketua KIP Aceh Timur memiliki tanggungjawab etik lebih besar dalam memastikan pelaksanaan keputusan pleno yang mencerminkan kepemimpinan kolektif kolegial dalam setiap kebijakan KIP Aceh Timur.

“Tindakan Teradu I juga bertentangan dengan prinsip akuntabel yaitu bekerja dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Teradu I, IV, dan V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Zainal Abidin selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis Prof. Muhammad.

Dalam perkara ini, DKPP merehabilitasi nama baik Teradu II (Nurmi) dan Teradu III (Eni Yuliana) selaku Anggota KIP Aceh Timur karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH TIMUR
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

24 menit ago

Pra Pora 2025 Digelar di Abdya Mulai 24 Juni

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…

19 jam ago

Milad Aisyiyah ke-108, Ketua DPRK Abdya Ajak Jaga Generasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…

19 jam ago

Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat Resmi Hadir di RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…

19 jam ago

Mobil Terbakar di SPBU Bakongan Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt T120 SS hangus terbakar di Stasiun…

1 hari ago

Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES…

2 hari ago