Analisaaceh.com, Aceh Tamiang | Tiga terdakwa kasus pencurian kelapa sawit milik PT Evans di Aceh Tamiang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman kerungan pernjara 4 hingga 10 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang pada Jum’at (8/4).
Ketiga terdakwa yakni I (41), B (22) dan K (22). Mereka merupakan warga Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh setempat.
Baca Juga:Â Sempat Kabur, Anak yang Aniaya Ayah dan Ibu di Aceh Tamiang Ditangkap
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali melalui Kasi Humas, AKP Untung Sumaryo mengatakan, ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap Polisi Simpang Kiri dengan Laporan Polisi No: LP.B/06/III/2022/Res Atam/ Sek.Simpang Kiri, tanggal 18 Maret 2022.
Dalam sidang oleh hakim Andi Taufik dan Panitera Pengganti, Diana Novita ini diputuskan bahwa terdakwa I dan terdakwa lainnya dinyatakan bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian.
“Terdakwa I dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 10 hari. Sementara terdakwa B dan K divonis 4 hari penjara,” ujar AKP Untung, Sabtu (9/4).
Baca Juga:Â Enam Maling Brondolan Sawit di Aceh Singkil Dibekuk Polisi
“Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 14 janjang buah kelapa sawit dan satu buah egrek. Lara terdakwa dibebankan masing -masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,” pungkasnya. (Chairul)