Sidang perdana kasus akun bodong Facebook Usman Udin di Pengadilan Negeri Langsa. Foto: Chairul/Analisaaceh.com.
Analisaaceh.com, Langsa | Majelis hakim Pengadilan Negeri Langsa memvonis dua terdakwa akun Facebook bodong Usman Udin yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kamis (28/3/2024).
Vonis tersebut dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa yakni Iqbal Suliyansah (36) selaku anggota Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Langsa divonis hukuman penjara 1 tahun 8 bulan dan Fakhran S (26) 1 tahun 4 bulan.
Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana SH MH, kepada Analisaaceh.com, mengatakan putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran ITE.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum sehingga dijatuhi pidana penjara terhadap Iqbal Suliyansah 1 tahun 8 bulan dan Fakhran S 1 tahun 4 bulan,” kata Iman Harrio.
Sebagai informasi, vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yang menuntut masing-masing terdakwa Iqbal Suliansyah dengan 2 tahun 6 bulan dan Fahran S (26) 2 tahun penjara.
Analisaaceh.com, Aceh Utara | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta seluruh organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, menegaskan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Stok telur ayam di Banda Aceh sejak beberapa hari terakhir benar-benar…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh dalam beberapa hari…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | DPD Partai Golkar Aceh melalui Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar…
Analisaaceh.com, Jakarta | Pemerintah resmi menambah kuota liquid petroleum gas atau LPG 3 kilogram bersubsidi…
Komentar