Sidang perdana kasus akun bodong Facebook Usman Udin di Pengadilan Negeri Langsa. Foto: Chairul/Analisaaceh.com.
Analisaaceh.com, Langsa | Majelis hakim Pengadilan Negeri Langsa memvonis dua terdakwa akun Facebook bodong Usman Udin yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kamis (28/3/2024).
Vonis tersebut dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa yakni Iqbal Suliyansah (36) selaku anggota Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Langsa divonis hukuman penjara 1 tahun 8 bulan dan Fakhran S (26) 1 tahun 4 bulan.
Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana SH MH, kepada Analisaaceh.com, mengatakan putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran ITE.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum sehingga dijatuhi pidana penjara terhadap Iqbal Suliyansah 1 tahun 8 bulan dan Fakhran S 1 tahun 4 bulan,” kata Iman Harrio.
Sebagai informasi, vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yang menuntut masing-masing terdakwa Iqbal Suliansyah dengan 2 tahun 6 bulan dan Fahran S (26) 2 tahun penjara.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menggeledah Kantor Inspektorat Kabupaten…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) secara resmi melantik T. Hendra Budiansyah…
Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi menetapkan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 5.789 Pegawai…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto Sugiono, putra kelahiran Aceh, sebagai Sekretaris…
Komentar