Terdakwa Investasi Bodong Dinar Khalifa Dituntut 12 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terdakwa kasus dugaan investasi bodong dan pencucian uang Dinar Khalifah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa (7/3/2023).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal, S.H., M.H mengatakan, dalam Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM- 41/Bna/11/2022 yang telah dibacakan, JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut di atas memutuskan agar menyatakan terdakwa Gita Rahmad Bin Nasrullah telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Perbankan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.10 milyar, Subsidair enam bulan kurungan,” ujar Muharizal, S.H., M.H.

Dan juga dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta menuntut agar barang bukti hasil Tindak Pidana yang telah dilakukan dikembalikan kepada korban melalui Perkumpulan Aceh Peduli Keadilan (APK).

“Terkait daftar barang bukti dari poin 1 sampai dengan 416 terlampir dalam berkas perkara bahwa setelah pembacaan surat tuntutan persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Pledoi oleh terdakwa dan penasehat hukum terdakwa,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) kasus investasi bodong Dinar Khalifah ke Kejati Aceh setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, Kamis (3/11/2022).

“Berkasnya sudah rampung dan dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, dalam keterangan persnya.

Sony menjelaskan, Dinar Khalifah telah mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal atau tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2018 sampai 2020. Pengumpulan dana masyarakat berkedok investasi tersebut ternyata digunakan tersangka GR sebagai modal trading online pada beberapa platform digital.

Kepada masyarakat, kata Sony, tersangka GR menjanjikan keuntungan 60-80 persen setiap bulannya dan modal yang disetor akan dikembalikan utuh setelah 2 tahun. Namun, dalam pelaksanaannya sama sekali tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan ada masyarakat yang belum pernah menerima keuntungan sama sekali.

Komentar
Artikulli paraprakHeboh, Beredar Video Sejumlah Wanita Tampilkan Tarian Tak Senonoh di Resto Ternama Langsa
Artikulli tjetërGoogle Doodle: Hari Perempuan Internasional 2023