Categories: NEWS

Terdakwa Investasi Bodong Dinar Khalifa Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis 11 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar terdakwa kasus investasi bodong dan pencucian uang Dinar Khalifah pada Kamis (6/4/2023).

Putusan terhadap terdakwa Gita rahmad ini dibacakan oleh hakim ketua Azhari bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 378 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan penipuan dan pencucian uang dan dijatuhkan hukuman 11 tahun penjara denda Rp10 M,” putus majelis hakim.

Dimana dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar semua denda maka akan dibayar dengan kurungan enam bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

“Kemudian barang bukti dikembalikan kepada korban melalui Aceh Peduli Keadilan (APK) dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp5ribu,” tutup hakim.

Diberitakan sebelumnya, Dinar Khalifah telah mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal atau tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2018 sampai 2020. Pengumpulan dana masyarakat berkedok investasi tersebut ternyata digunakan Gita Rahmad sebagai modal trading online pada beberapa platform digital.

Kepada masyarakat, terdakwa menjanjikan keuntungan 60-80 persen setiap bulannya dan modal yang disetor akan dikembalikan utuh setelah 2 tahun. Namun, dalam pelaksanaannya sama sekali tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan ada masyarakat yang belum pernah menerima keuntungan sama sekali.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Beasiswa Hafiz Abdya 2027 Dibuka, Target Cetak 100 Penghafal Quran

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Syariat Islam (DSI)…

10 jam ago

Kerap Bolos Sekolah, Pelajar di Abdya Terjaring Razia Satpol PP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh…

10 jam ago

LPS Tahan Bunga Penjaminan, Berlaku hingga Awal 2027

Analisaaceh.com, Jakarta | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak mengubah Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk…

10 jam ago

Mata Kail Tersangkut di Jari, Nelayan Minta Bantuan Damkar

Analisaaceh.com, Aceh | Seorang nelayan asal Gampong Lamkrut, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, meminta bantuan…

10 jam ago

Impor Aceh Naik 176 Persen, Perdagangan Defisit 8,67 Juta Dolar AS

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nilai impor Aceh pada Agustus 2026 mencapai 82,67 juta dolar AS.…

4 hari ago

Inflasi Aceh 5,03 Persen, Beras hingga Daging Ayam Jadi Pendorong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami inflasi tahunan sebesar 5,03 persen pada September 2026.…

4 hari ago