Sidang perdana kasus akun Facebook Usman Udin di Pengadilan Negeri Langsa. Foto: Chairul/Analisaaceh.com.
Analisaaceh.com, Langsa | Terdakwa kasus tindak pidana pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akun Facebook bodong Usman Udin, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Langsa, Kamis (14/3).
Adapun kedua terdakwa yakni Iqbal Suliansyah (36) selaku anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa dituntut dengan 2 tahun 6 bulan dan Fahran S (26) 2 tahun penjara.
JPU Muhammad Daud Siregar SH MH mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan surat dakwaan JPU yang sudah dibacakan pada sidang perdana kasus akun Facebook Usman Udin pada beberapa waktu lalu.
Sementara, Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana SH MH menyampaikan, atas tuntutan itu, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pledoi (pembelaan).
“Untuk sidang selanjutnya ditunda sampai Hari Rabu, Tanggal 20 Maret 2024,” ujarnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Petani di persawahan Cot Seutuy, Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda, Husaini (26), meninggal dunia setelah sepeda motor Suzuki Satria…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya), harus bertaruh keselamatan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Aceh (PA), Aiyub bin Abbas, menegaskan pentingnya…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho bersama aparat penegak hukum…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (Deninteldam IM) menemukan ladang ganja…
Komentar