Categories: NEWS

Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai Dituntut 10 hingga 16 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5 terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara 10 hingga 16 tahun penjara.

Hal ini tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang yang Ketua Majelis Hakim R Hendral di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Selasa (18/10/2023) malam.

Adapun 5 terdakwa tersebut yakni Poniem selaku Konsultan Pengawas, T Maimun selaku Kontraktor Pelaksana, dan T Reza Felanda selaku Kontraktor Pelaksana, Badli sebagai pengguna anggaran atau mantan Kadis Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Aceh Utara, Nurliana selaku PPK dan Kabid Kebudayaan.

Dalam fakta persidangan, Terdakwa Poniem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman penjara 10 tahun dan denda 750 juta.

“Kemudian uang pengganti sebesar Rp950 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam satu bulan maka seluruh harta benda akan disita, apa bila harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara 5 tahun 3 bulan,” ujar JPU Muhammad Arifin.

Kemudian terdakwa T. Reza Felanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Kemudian membayar uang pengganti sebanyak Rp18 miliar lebih dan apabila uang pengganti tidak di bayar dalam satu bulan maka akan di ganti kurungan selama 6 tahun.

“Menuntut terdakwa Nuriana dan Badli dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan,” baca JPU.

Kemudian terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp254 juta dalam waktu satu bulan setelah ditetapkan, maka apabila tidak dibayar akan diganti dengan penjara 6 tahun.

Kemudian Terdakwa T. maimun dihukum dengan penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750, kemudian uang pengganti sebesar Rp25 M ,dan apabila tidak tercukupi diganti penjara 8 tahun.

Para terdakwa dituntut dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.

Diketahui dugaan tindak pidana korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara Rp44 miliar berdasarkan penghitungan kerugian negara.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Harga Gabah Abdya Tembus Rp7.200 per Kilogram

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebagian petani di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah melakukan panen…

17 jam ago

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pria Asal Kuala Bate Ditahan Kejari Abdya  

Analisaaceh.com, Blangpidie | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menahan…

17 jam ago

Sekda Abdya Buka Musrenbang Kecamatan Blangpidie 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan…

17 jam ago

Forum Renduk PRRP Aceh Digelar, Sekda Soroti Ketahanan Wilayah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, didampingi Asisten II Sekda Aceh…

17 jam ago

Harga Cabai Merangkak Naik di Aceh Besar, Daya Beli Masih Sepi

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Harga sejumlah kebutuhan dapur di Pasar Induk Lambaro, Kabupaten Aceh Besar,…

17 jam ago

Keuchik Suak Nibong Dukung Batas Mahar 5 Mayam di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami…

2 hari ago