Categories: NEWS

Terdakwa Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Dituntut 7 Hingga 8 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menuntut tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar dengan hukuman tujuh hingga delapan tahun penjara.

Hal ini dibacakan oleh JPU, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Jaksa Geledah Kantor Dinas Pengairan Aceh

Dalam sidang tersebut, terdakwa Zuardi dan terdakwa Taufik Hidayat masing-masing dituntut dengan penjara selama tujuh tahun enam bulan penjara. Sementara terdakwa Yusri dituntut dengan penjara selama delapan tahun enam bulan.

JPU Kejari Aceh Besar, Dhika Safana, mengatakan bahwa para terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar lebih.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kadis Perkim Aceh Ditahan

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo, pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Masing-masing terdakwa ini melakukan penyelewengan menggunakan data dan informasi yang tidak dapat pertanggungjawaban dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan untuk pekerja kontruksi karena tidak memenuhi tahapan penyusunan dan menyusun harga perkiraan sendiri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dhika Safana. (Yuna)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

USK Sampaikan Duka Mendalam Wafatnya Mantan Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Warul Walidin

Universitas Syiah Kuala (USK) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya mantan Rektor Universitas Islam Negeri…

1 hari ago

Jelang 21 Tahun Damai Aceh, Pemulihan Korban Konflik dan Bencana Diminta Dipercepat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, sekelompok masyarakat menyampaikan tuntutan kepada…

1 hari ago

Jelang HUT RI, Penjualan Bendera di Banda Aceh Masih Lesu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, penjualan bendera…

1 hari ago

Pendapatan Abdya 2026 Naik, Belanja Tembus Rp1,06 Triliun

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Tahun Anggaran 2026 mengalami…

1 hari ago

KUA-PPAS 2027 Diserahkan, Wabup Abdya Sampaikan Prioritas Pembangunan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran…

1 hari ago

Mantan Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Warul Walidin Meninggal Dunia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kabar duka datang dari keluarga besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry…

1 hari ago