Categories: NEWS

Terdakwa Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Dituntut 7 Hingga 8 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menuntut tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar dengan hukuman tujuh hingga delapan tahun penjara.

Hal ini dibacakan oleh JPU, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Jaksa Geledah Kantor Dinas Pengairan Aceh

Dalam sidang tersebut, terdakwa Zuardi dan terdakwa Taufik Hidayat masing-masing dituntut dengan penjara selama tujuh tahun enam bulan penjara. Sementara terdakwa Yusri dituntut dengan penjara selama delapan tahun enam bulan.

JPU Kejari Aceh Besar, Dhika Safana, mengatakan bahwa para terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar lebih.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kadis Perkim Aceh Ditahan

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo, pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Masing-masing terdakwa ini melakukan penyelewengan menggunakan data dan informasi yang tidak dapat pertanggungjawaban dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan untuk pekerja kontruksi karena tidak memenuhi tahapan penyusunan dan menyusun harga perkiraan sendiri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dhika Safana. (Yuna)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

3 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

3 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

3 hari ago

Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBK 2025 Abdya di DPRK Molor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…

3 hari ago

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 minggu ago