Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur Dituntut Hukuman Mati

Analisaaceh.com, Aceh Timur | Dua terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Aceh Timur dituntut hukuman mati dalam sidang di Kantor Pengadilan Negeri Idi pada Selasa (27/7/2021).

Tuntutan terhadap Rabusah dan M. Rizal Sitorus tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Arfhan, S.H dan M. Iqbal Zakwan, S.H dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Khalid, AMD.,S.H.M.H sebagai hakim ketua dan Ike Ari Kesuma, S.H serta Reza Bastira Siregar, S.H selaku hakim anggota.

Rabusah didakwa dengan dakwaan dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Baca Juga : Pembunuhan di Aceh Timur, Pelaku Sempat Perkosa Korban yang Berusia 15 Tahun

Sementara M. Rizal Sitorus didakwa dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.l dan Subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 76d Jo Pasal 81 Ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Menurut Jaksa, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakini bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Baca Juga : Pembunuh Ibu dan Anak di Aceh Timur Ditangkap

“Menjatuhkan pidana mati terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tuntut Jaksa.

Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa tega menghabisi nyawa ibu dan anak warga Dusun Pante, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur pada Senin (15/02).

Peristiwa itu bermula saat terdakwa Rabusah mengajak rekannya M. Rizal Sitorus melakukan pembunuhan dengan cara masuk ke dalam rumah lewat jendela belakang dan kemudian terdakwa juga telah menyediakan alat pemukul berupa kayu yang ditemukan oleh Terdakwa di dalam rumah korban.

Baca Juga : Polres Aceh Timur Gelar Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Simpang Jernih

Setelah sampai masuk ke dalam rumah, kemudian terdakwa mematikan lampu rumah. Lalu masuk ke dalam kamar dimana korban sedang tidur, terdakwa Rabusah langsung memukul kepala di bagian belakang sebanyak dua kali dengan menggunakan kayu yang sudah disiapkan sehingga korban roboh.

Setelah itu terdakwa juga melakukan pemukulan terhadap anak perempuan korban yang berusia 15 tahun sehingga korban tidak sadarkan diri.

Tak sampai disitu, terdakwa M. Rizal melakukan pemerkosaan terhadap anak tersebut dalam kondisi sekarat, setelah melakukan aksi itu kedua terdakwa menjaga dan melihat kondisi kedua korban selama lebih kurang 20 menit untuk memastikan apakah korban masih bernyawa atau sudah mati sebelum mereka melarikan diri.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakBunyi Tri Satya dan Dasa Dharma Pramuka
Artikulli tjetërTemplate Twibbon 17 Agustus 2021, HUT RI ke-76 Format PNG dan CDR