Categories: HukumNEWSPERISTIWA

Terdakwa Pemerkosa Remaja di Kuburan Cina Aceh Besar Divonis 180 Bulan Penjara

Analisaaceh.com, Jantho | Terdakwa kasus pemerkosaan gadis 17 tahun di Kuburan Cina, Gampong Gendrieng Mata Ie, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, divonis 180 bulan (15 tahun) penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang diketuai oleh Siti Salwa, S.HI., MH dalam sidang putusan pada Kamis (21/10/2021) yang berlansung secara virtual.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa yakni AS (46) warga Kota Banda Aceh terbukti dan dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap anak berinisial NA (17) sebagaimana dalam pasal 50 tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.

“Terdakwa AS dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan terdakwa dijatuhi ‘uqubat 180 bulan penjara,” kata majelis hakim.

Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Fadlia S.Sy M.H mengatakan, majelis hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjatuhkan uqubat penjara, hal ini untuk mengurangi potensi terdakwa mengulangi perbuatannya dan upaya untuk memperbaiki perilaku terdakwa. Selain itu juga untuk memberikan perlindungan kepada anak korban dan pembelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.

“Terhadap putusan tersebut penasihat hukum terdakwa menyatakan akan melakukan upaya hukum banding. Sementara JPU dari Kejari Jantho menyatakan sepakat dan sependapat dengan majelis hakim,” ujarnya.

Baca: Setubuhi Gadis 17 Tahun di Samping Kuburan Tionghoa, Seorang Warga Banda Aceh Ditangkap

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terjadi pada tanggal 17 September 2021. Pelaku menghubungi korban via WhatsApp pada siang untuk membuat janji keluar pada malamnya, dan korban keluar dari rumah kawasan Syiah Kuala dengan menggunakan jasa transportasi Grab Lampaseh.

Lalu korban dijemput pelaku di rumah adiknya dan menuju ke kuburan Cina Gampong Gendrieng Mata Ie Kecamatan Darul Imarah, sehingga terjadilah hubungan terlarang asmara keduanya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Plt Sekda Aceh Utara Ajak Ormas dan Jurnalis Terlibat dalam Evakuasi Korban Banjir

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta seluruh organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga…

2 hari ago

Jumlah Korban Meninggal Akibat Banjir Aceh 80 Orang, Bukan 400

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, menegaskan…

2 hari ago

Stok Telur di Banda Aceh Habis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Stok telur ayam di Banda Aceh sejak beberapa hari terakhir benar-benar…

3 hari ago

Harga Pangan Melonjak di Aceh, Harga Cabai Tembus Rp250 Ribu di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh dalam beberapa hari…

3 hari ago

Golkar Aceh Perkuat Perempuan Lewat Pelatihan Politik dan Public Speaking

Analisaaceh.com, Banda Aceh | DPD Partai Golkar Aceh melalui Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar…

3 hari ago

Kuota LPG Subsidi Naik, Pemerintah Pastikan Pasokan Aman Hingga Akhir Tahun

Analisaaceh.com, Jakarta | Pemerintah resmi menambah kuota liquid petroleum gas atau LPG 3 kilogram bersubsidi…

4 hari ago